- Tingkatkan Kapasitas Relawan se-Sulawesi, ID Humanity Dompet Dhuafa dan PMI Gelar Pelatihan P2
- Presiden Ganti Kepala BGN, Dadan Hindayana Dicopot
- Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah di Palu, Soroti Membludaknya Regulasi Daerah
- Resmi Berakhir! Armada RJA Keluar sebagai Juara Berani Cup Donggala 2026
- Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Cek Nominalnya
- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
11 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pembinaan, Satu Langsung Bebas di Hari Anak Nasional

Keterangan Gambar : Momen anak binaan LPKA Palu menerima Surat Keputusan PMP pada Hari Anak Nasional, Rabu (23/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu — Sebanyak 11 anak binaan di Sulawesi Tengah menerima Pengurangan Masa Pembinaan (PMP) dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.
Tiga orang di antaranya dinyatakan bebas, termasuk satu anak yang langsung pulang hari itu juga setelah menerima Surat Keputusan PMP tahap II.
Baca Lainnya :
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- Polda Sulteng Wujudkan Harapan Bripka Anas Peraih Hoegeng Awards 2025 Bertugas di Kampung Halaman
- Konflik Agraria di Poso: Warga Ditangkap, Lahan Diklaim Perusahaan
- Usai Kebakaran Pasar Inpres Palu, Pedagang Harapkan Bantuan Pembangunan Kembali
- Damkarmat Palu Kerahkan 9 Unit Armada, Api Berhasil Dikuasai Setelah Satu Jam Pemadaman
Penyerahan PMP dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu, Rabu (23/7).
Bagus menjelaskan bahwa secara nasional terdapat 1.310 anak binaan yang menerima hak pengurangan masa pembinaan pada momen HAN tahun ini.
Di Sulawesi Tengah, seluruh 11 usulan dari LPKA Palu dan Lapas Leok disetujui.
"Kami telah mengusulkan 11 anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Salah satunya masih di bawah usia 18 tahun dan telah menunjukkan perilaku baik selama lebih dari tiga bulan," jelas Bagus, Rabu (23/7/2025).
Ia merinci, besaran pengurangan masa pembinaan berkisar antara satu hingga dua bulan, tergantung pada hasil penilaian pembinaan masing-masing anak.
Dari 11 penerima, dua anak telah lebih dulu bebas lewat program integrasi bebas bersyarat, sementara satu lainnya langsung dinyatakan bebas setelah menerima SK PMP II.
“PMP ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi insentif moral bagi anak-anak untuk terus belajar, berkarya, dan menata masa depan mereka dengan lebih baik,” ujar Bagus saat membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, menyambut baik pemberian PMP dan menilai hal ini sebagai bagian dari keberhasilan pendekatan pembinaan yang bersifat humanis dan edukatif.
“Kami sangat bersyukur, anak binaan kami juga turut merayakan HAN Tahun 2025 dengan penuh suka cita,” kata Kafi.
Penyerahan PMP ini turut disaksikan sejumlah pejabat dari berbagai instansi, termasuk perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, serta kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan dari wilayah Palu, Sigi, dan Donggala.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045", yang menekankan pentingnya pembinaan generasi muda sebagai bagian dari investasi masa depan bangsa. (Rul)





.jpg)




