- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Residivis Curanmor Kembali Dibekuk, Ngaku Sudah Beraksi di 43 TKP

Keterangan Gambar : Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil meringkus seorang residivis spesialis curanmor, berinisial EL. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU – Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang terlibat dalam puluhan aksi kejahatan.
Tak tanggung-tanggung, pria berinisial EL itu mengaku telah melakukan pencurian di 43 lokasi berbeda, serta 21 kasus pembongkaran rumah.
Baca Lainnya :
- Warga Taronggo Morut Hilang di Hutan Saat Cari Damar, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Motor Mewah Seharga Innova Milik Bupati Buol Disita KPK, Terkait Skandal Gratifikasi Kemnaker
- 11 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pembinaan, Satu Langsung Bebas di Hari Anak Nasional
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- Polda Sulteng Wujudkan Harapan Bripka Anas Peraih Hoegeng Awards 2025 Bertugas di Kampung Halaman
"Tersangka inisial EL (27) Alamat Huntara Mamboro Palu. Ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng pada Senin 21 Juli 2025 di Pergudangan Layana Palu," ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Penangkapan EL bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian satu unit motor Yamaha Mio M3 hitam yang terjadi di Jl. Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada 29 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, Sugeng membeberkan bahwa EL tak hanya mengakui pencurian motor di 43 TKP, tapi juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk pembongkaran rumah sebanyak 21 TKP.
"TKP curanmor dan atau curat yang pernah dilakukan meliputi wilayah Kota Palu, Sigi, Pantai Barat Donggala dan Dongi-Dongi Poso," jelas AKBP Sugeng.
Kini, tim Resmob Ditreskrimum terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan mengamankan barang bukti lainnya. “Perkembangan informasi akan disampaikan kembali,” pungkas Sugeng. (Bim)










