- Tingkatkan Kapasitas Relawan se-Sulawesi, ID Humanity Dompet Dhuafa dan PMI Gelar Pelatihan P2
- Presiden Ganti Kepala BGN, Dadan Hindayana Dicopot
- Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah di Palu, Soroti Membludaknya Regulasi Daerah
- Resmi Berakhir! Armada RJA Keluar sebagai Juara Berani Cup Donggala 2026
- Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Cek Nominalnya
- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
Residivis Curanmor Kembali Dibekuk, Ngaku Sudah Beraksi di 43 TKP

Keterangan Gambar : Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil meringkus seorang residivis spesialis curanmor, berinisial EL. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU – Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang terlibat dalam puluhan aksi kejahatan.
Tak tanggung-tanggung, pria berinisial EL itu mengaku telah melakukan pencurian di 43 lokasi berbeda, serta 21 kasus pembongkaran rumah.
Baca Lainnya :
- Warga Taronggo Morut Hilang di Hutan Saat Cari Damar, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Motor Mewah Seharga Innova Milik Bupati Buol Disita KPK, Terkait Skandal Gratifikasi Kemnaker
- 11 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pembinaan, Satu Langsung Bebas di Hari Anak Nasional
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- Polda Sulteng Wujudkan Harapan Bripka Anas Peraih Hoegeng Awards 2025 Bertugas di Kampung Halaman
"Tersangka inisial EL (27) Alamat Huntara Mamboro Palu. Ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng pada Senin 21 Juli 2025 di Pergudangan Layana Palu," ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Penangkapan EL bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian satu unit motor Yamaha Mio M3 hitam yang terjadi di Jl. Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada 29 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, Sugeng membeberkan bahwa EL tak hanya mengakui pencurian motor di 43 TKP, tapi juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk pembongkaran rumah sebanyak 21 TKP.
"TKP curanmor dan atau curat yang pernah dilakukan meliputi wilayah Kota Palu, Sigi, Pantai Barat Donggala dan Dongi-Dongi Poso," jelas AKBP Sugeng.
Kini, tim Resmob Ditreskrimum terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan mengamankan barang bukti lainnya. “Perkembangan informasi akan disampaikan kembali,” pungkas Sugeng. (Bim)





.jpg)




