- Bantuan untuk Korban Gempa di Sulteng Bertambah, PT Donggi Senoro LNG Serahkan Kasur hingga Selimut
- Tiga Wilayah Sulteng Diguncang Gempa pada 1 Juli, Terkuat di Sigi
- Ini Daerah dengan Pengeluaran Makanan dan Minuman Jadi Tertinggi di Sulteng, Palu dan Poso Teratas
- Harganas 2026, Orang Tua di Sulteng Diminta Bijak Dampingi Anak Gunakan Gawai
- Suhu Palu Tembus 34,7 Derajat, Wagub Ajak Masyarakat Lebih Peduli Perubahan Iklim
- Palu Catat Suhu Maksimum 35 Derajat, Jadi Wilayah Terpanas Kedua di RI
- 50 Huntara Mulai Dibangun untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
Dilarang MK, Aturan Baru Kapolri Bolehkan Polisi Jabat Posisi Sipil di 17 Kementerian dan Lembaga

Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: @listyosigitprabowo/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
Peraturan ini ditetapkan Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
Baca Lainnya :
- Instruksi PP Muhammadiyah: Dana Infak Jumat di Semua Masjid Dialihkan untuk Korban Banjir Sumatra
- Mensos Minta Influencer dan Artis Izin Dulu Sebelum Buka Donasi Bencana
- Sederet Artis Dukung Pandawara, Siap Patungan Beli Hutan
- Cina Bangun Pabrik Kelapa Senilai Rp1,6 Triliun di Morowali, Rampung 2026
- Siap-siap Liburan! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk PNS, Karyawan, dan Anak Sekolah
Dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun.
Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun.
Ridwan menekankan, jika pasal tersebut dibaca secara saksama, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seorang anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusinya.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” ujar Ridwan, seperti yang dilaporkan Antara, Kamis (13/11/2025).
Meski demikian, Perpol 10/2025 justru tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan manajerial maupun nonmanajerial di 17 kementerian dan lembaga negara.
Pada Pasal 1 Ayat (1), Perpol ini menyebutkan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi berarti melepas jabatan mereka di internal Polri untuk kemudian mengisi posisi di instansi lain. Pasal 2 juga mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) menegaskan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut, dikutip Jumat (12/12/2025).
Adapun 17 kementerian/lembaga yang kini terbuka untuk penempatan polisi aktif di antaranya sebagai berikut:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian ATR/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(Nul/Nl)










