Dilarang MK, Aturan Baru Kapolri Bolehkan Polisi Jabat Posisi Sipil di 17 Kementerian dan Lembaga

By Inul Irfani 12 Des 2025, 13:00:49 WIB Nasional
Dilarang MK, Aturan Baru Kapolri Bolehkan Polisi Jabat Posisi Sipil di 17 Kementerian dan Lembaga

Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: @listyosigitprabowo/Instagram)


Likeindonesia.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.


Peraturan ini ditetapkan Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Baca Lainnya :


Dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun.


Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun.


Ridwan menekankan, jika pasal tersebut dibaca secara saksama, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seorang anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusinya.


“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” ujar Ridwan, seperti yang dilaporkan Antara, Kamis (13/11/2025).


Meski demikian, Perpol 10/2025 justru tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan manajerial maupun nonmanajerial di 17 kementerian dan lembaga negara.


Pada Pasal 1 Ayat (1), Perpol ini menyebutkan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi berarti melepas jabatan mereka di internal Polri untuk kemudian mengisi posisi di instansi lain. Pasal 2 juga mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.


Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) menegaskan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia. 


"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut, dikutip Jumat (12/12/2025).


Adapun 17 kementerian/lembaga yang kini terbuka untuk penempatan polisi aktif di antaranya sebagai berikut:

  1. Kemenko Polhukam
  2. Kementerian ESDM
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian ATR/BPN
  10. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  15. Badan Intelijen Negara (BIN)
  16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

(Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.