- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
Mensos Minta Influencer dan Artis Izin Dulu Sebelum Buka Donasi Bencana

Keterangan Gambar : Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: @kemensosri/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan para artis dan influencer yang ingin membuka donasi untuk membantu korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar mematuhi aturan terkait izin penggalangan dana.
Gus Ipul menegaskan, sebelum menggalang dana, para pihak yang ingin membantu sebaiknya mengurus izin terlebih dahulu, baik dari tingkat kabupaten, kota, maupun langsung dari Kementerian Sosial.
Baca Lainnya :
- Sederet Artis Dukung Pandawara, Siap Patungan Beli Hutan
- Cina Bangun Pabrik Kelapa Senilai Rp1,6 Triliun di Morowali, Rampung 2026
- Siap-siap Liburan! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk PNS, Karyawan, dan Anak Sekolah
- Aceh Diguncang Gempa 5,4 SR, Terasa hingga Aceh Selatan
- Jepang Diguncang Gempa M 7,5 Diikuti Tsunami, 90 Ribu Warga Mengungsi
"Sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," ujarnya di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Gus Ipul, proses pengurusan izin ini tidak rumit dan sangat mudah dilakukan, terutama jika kegiatan donasi dilakukan secara nasional yang melibatkan banyak provinsi.
Selain izin, Gus Ipul juga menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana secara transparan. Untuk penggalangan dana dengan nilai di atas Rp 500 juta, audit profesional dari auditor bersertifikat wajib dilakukan agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk donasi di bawah Rp 500 juta, cukup menggunakan audit internal dengan laporan yang diserahkan ke Kementerian Sosial.
"Saya kira dengan begitu ini adalah membiasakan diri pada kita semua untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah kita terima itu," jelas Gus Ipul.
Meski demikian, Gus Ipul sangat mengapresiasi inisiatif berbagai pihak, termasuk artis dan influencer, yang bersemangat menggalang donasi untuk membantu korban bencana.
"Siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga. Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silahkan," tutupnya. (Nul/Nl)










