- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
BI Tegaskan Pedagang Tak Boleh Tolak Pembayaran Uang Tunai, Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Keterangan Gambar : Ilustrasi pembayaran non-tunai. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa toko atau merchant tidak boleh menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah. Penolakan terhadap pembayaran cash dapat berujung sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan ini menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah selama berada di wilayah Indonesia.
Baca Lainnya :
- Selama Libur Sekolah Akhir Tahun, MBG Tetap Disiapkan Buat Siswa
- Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1000 Huntap untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh
- Menaker Imbau Pekerja Swasta Bisa WFA 29–31 Desember 2025
- Libur Nataru, PNS Tidak Wajib Ngantor 29–31 Desember 2025
- Gen Z Bisa Dapat Modal KUR Sampai Rp500 Juta, Khusus Sektor Digital
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi ketentuan Pasal 33 ayat (2) tersebut.
Meski begitu, terdapat pengecualian apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang rupiah yang digunakan dalam transaksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan pihak yang bertransaksi.
Ia menambahkan, BI memang terus mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai yang dinilai cepat, mudah, murah, dan aman. Namun demikian, uang tunai masih tetap diperlukan di Indonesia.
“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujar Denny dikutip dari kumparan, Selasa (22/12).
Lebih lanjut, BI mengingatkan bahwa penolakan terhadap pembayaran uang tunai rupiah dapat dikenai sanksi pidana. Dalam UU Mata Uang disebutkan, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta. (Nul/Nl)










