Menaker Imbau Pekerja Swasta Bisa WFA 29–31 Desember 2025

By Inul Irfani 20 Des 2025, 14:38:39 WIB Ketenagakerjaan
Menaker Imbau Pekerja Swasta Bisa WFA 29–31 Desember 2025

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: @yassierli/Instagram)


Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada 29 hinggs 31 Desember 2025.


Imbauan ini disampaikan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, seiring dengan kebijakan pemerintah yang lebih dulu menetapkan skema WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanggal yang sama.

Baca Lainnya :


Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang membahas pengaturan mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun. Karena itu, perusahaan swasta diimbau dapat menyesuaikan kebijakan kerja karyawannya.


“Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (20/12/2025).


Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan surat edaran terkait imbauan WFA tersebut. Meski begitu, Yassierli menegaskan penerapannya tetap harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan.


Beberapa sektor dikecualikan dari skema WFA, seperti layanan kesehatan, perhotelan, hospitality, makanan dan minuman (F&B), serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan industri.


"Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor-sektor lainnya," kata Yassierli.


Selain itu, Yassierli juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja.

 

“Kami mengimbau agar WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” pungkasnya. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.