- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
Menaker Imbau Pekerja Swasta Bisa WFA 29–31 Desember 2025

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: @yassierli/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada 29 hinggs 31 Desember 2025.
Imbauan ini disampaikan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, seiring dengan kebijakan pemerintah yang lebih dulu menetapkan skema WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanggal yang sama.
Baca Lainnya :
- Libur Nataru, PNS Tidak Wajib Ngantor 29–31 Desember 2025
- Gen Z Bisa Dapat Modal KUR Sampai Rp500 Juta, Khusus Sektor Digital
- Supaya Siswa Lahap Makan, Sopir MBG Diusulkan Pakai Kostum Power Rangers
- Selama 3 Bulan, Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Rp10 Ribu per Hari dari Kemensos
- PP Pengupahan Resmi Diteken, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang membahas pengaturan mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun. Karena itu, perusahaan swasta diimbau dapat menyesuaikan kebijakan kerja karyawannya.
“Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan surat edaran terkait imbauan WFA tersebut. Meski begitu, Yassierli menegaskan penerapannya tetap harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan.
Beberapa sektor dikecualikan dari skema WFA, seperti layanan kesehatan, perhotelan, hospitality, makanan dan minuman (F&B), serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan industri.
"Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor-sektor lainnya," kata Yassierli.
Selain itu, Yassierli juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja.
“Kami mengimbau agar WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” pungkasnya. (Nul/Nl)










