- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
Selama 3 Bulan, Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Rp10 Ribu per Hari dari Kemensos

Keterangan Gambar : Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). (Foto: @kemensosri/)
Likeindonesia.com, Jakarta - Korban bencana di wilayah Sumatera akan mendapatkan bantuan uang harian sebesar Rp10 ribu per orang selama tiga bulan. Bantuan ini disiapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai jaminan hidup sementara bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, bantuan jaminan hidup (jadup) tersebut diberikan kepada setiap individu sesuai jumlah anggota keluarga. Artinya, jika dalam satu keluarga terdapat lima orang, maka total bantuan yang diterima sebesar Rp50 ribu per hari.
Baca Lainnya :
- PP Pengupahan Resmi Diteken, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
- Airlangga Usul Pekerja Bisa WFA Mulai 29 hingga 31 Desember
- Resmi! 14 Desember Kini Menjadi Hari Sejarah Nasional Indonesia
- BYD Atto 1 Unggul Jauh, Pimpin Daftar Mobil Terlaris Nasional
- Dilarang MK, Aturan Baru Kapolri Bolehkan Polisi Jabat Posisi Sipil di 17 Kementerian dan Lembaga
Bantuan ini akan diberikan setelah korban menempati hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap).
“Untuk jadup Rp10.000 per individu ya. Kalau keluarganya lima orang, ya dapat Rp10.000 kali lima. Kalau empat, ya kali empat, itu selama tiga bulan,” ujar Gus Ipul kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025), dikutip dari detik.com.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa besaran bantuan tersebut masih bersifat usulan dan belum final. Nominal Rp10 ribu per hari diusulkan berdasarkan indeks standar yang digunakan pada tahun 2020.
“Tadi kami lapor kepada Pak Menko, apakah indeks Rp10.000 ini masih memenuhi standar hari ini atau perlu ditingkatkan. Tentu nanti kami mohon arahan lebih lanjut,” tuturnya.
Selain jadup, Kemensos juga akan menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia dan korban luka berat. Korban wafat akan menerima santunan sebesar Rp15 juta yang diserahkan kepada ahli waris, sementara korban luka berat mendapat bantuan sebesar Rp5 juta.
Tak hanya itu, Kemensos juga menyiapkan bantuan isi dapur senilai Rp3 juta serta dukungan pemberdayaan ekonomi tahap awal sebesar Rp5 juta untuk membantu pemulihan ekonomi korban bencana. (Nul/Nl)










