- Pramuka Jadi Sarana Pembinaan Karakter Warga Binaan di Lapas Palu
- Komisi IV DPRD Sulteng Tekankan Proporsi TKA dan Pekerja Lokal dalam Ranperda Ketenagakerjaan
- Harga Beras Naik di Parimo, Pemprov Sulteng Gerak Cepat Stabilkan Pasokan
- Palu Peringati 21 Tahun Penembakan Pdt. Susianti Tinulele, Serukan Pesan Damai dan Toleransi
- Harga Beras Melonjak, Bulog Sulteng Pastikan Stok Aman hingga Tahun Depan
- Pemkot Palu dan Bulog Salurkan 4,4 Ton Beras Bantuan ke Warga Kelurahan Baru
- Tidur Lelap di Kapal Berujung Trauma, Mahasiswi Luwuk Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Dosen
- ASN Kantor Sekda Sulteng Disidak Gubernur, Siapa yang Ketahuan Bolos?
- BMA Sulteng Siapkan Pelaksanaan Sanksi Adat Terhadap Gus Fuad Pleret
- Warga Keluhkan Dugaan Nepotisme dalam Penyaluran Bantuan UMKM di Palu
7 Pelanggaran Ini Jadi Fokus Operasi Patuh Tinombala 2025, Warga Diminta Tertib di Jalan

Keterangan Gambar : Satlantas Polresta Palu merazia sejumlah pengendara pada Operasi Patuh Tinombala 2025, Selasa pagi (15/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu - Operasi Patuh Tinombala 2025 telah resmi digelar dan akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli mendatang. Sebanyak 729 personel gabungan diterjunkan untuk memastikan ketertiban lalu lintas selama operasi berlangsung.
Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi ini menitikberatkan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan di jalan, yakni:
Baca Lainnya :
- Rencana Pengelolaan Sungai Karaopa Morowali, Syarifudin Hafid Ingatkan Hak Petani
- Gegas Bangun SDM, Kampus Untad Bakal Hadir di Bangkep
- Dirlantas Polda Sulteng: Operasi Patuh Tak Fokus pada Penindakan Kendaraan ODOL
- Operasi Patuh di Sulteng Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata, Bukan Pemeriksaan Surat Kendaraan
- Polda Sulteng Jadwalkan Pemeriksaan Para Leader OMC Wilayah Pekan Ini
1. Pengendara motor menggunakan ponsel saat berkendara – mengganggu konsentrasi dan memicu risiko kecelakaan.
2. Pengemudi di bawah umur – belum cukup usia secara hukum maupun kemampuan untuk berkendara secara aman.
3. Berboncengan lebih dari satu orang – melampaui kapasitas kendaraan dan membahayakan keselamatan.
4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman – meningkatkan risiko fatal saat terjadi kecelakaan.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol – mengganggu kontrol dan reaksi saat berkendara.
6. Melawan arus lalu lintas – sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
7. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan – memperbesar kemungkinan tabrakan fatal.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa operasi ini tak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan humanis. Polri mengedepankan pendekatan berbasis teknologi informasi seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk mendeteksi pelanggaran secara elektronik, baik melalui kamera statis maupun sistem mobile.
"Budaya tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Polantas hadir tidak semata menindak, tetapi juga mendidik dan melayani agar keselamatan menjadi prioritas,” ujar Kombes Pol Deny Abrahams dalam amanatnya saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2025, Senin (14/7/2025).
Dengan adanya operasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin di jalan raya dan mematuhi seluruh aturan demi keselamatan bersama. Operasi Patuh bukan sekadar razia, tapi langkah strategis untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Tengah. (Bim)
