Dirlantas Polda Sulteng: Operasi Patuh Tak Fokus pada Penindakan Kendaraan ODOL

By Inul Irfani 15 Jul 2025, 09:52:41 WIB Daerah
Dirlantas Polda Sulteng: Operasi Patuh Tak Fokus pada Penindakan Kendaraan ODOL

Keterangan Gambar : Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Atot Irawan, menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala yang berlangsung sejak 14–27 Juli 2025, tidak ditujukan untuk menertibkan kendaraan yang mengalami over dimensi dan over loading (ODOL).


Penegasan tersebut disampaikan Atot dalam sesi keterangan pers usai pelaksanaan apel Gelar Pasukan Operasi Patuh di Polda Sulteng, Senin (14/7/2025).

Baca Lainnya :


“Sekaligus saya jelaskan dalam momen ini, untuk terkait kegiatan over dimensi dan over loading yang beberapa lalu sempat booming. Untuk Operasi Patuh tidak ada operasi dalam rangka menertibkan over dimensi dan over loading,” tegasnya di hadapan awak media.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak Kepolisian bersama Dinas Perhubungan dan Kementerian Koordinator telah menyepakati permintaan dari asosiasi transportir agar penegakan hukum terkait ODOL ditunda.


“Karena memang ada kesepakatan antara pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Kementrian koordinator terkait dengan permintaan dari rekan-rekan transportir, untuk ditunda terkait dengan penegakkan masalah over dimensi dan over loading, yaitu nanti pada akhir 2026 dan penindakan pada awal 2027,” ujar Atot.


Ia menambahkan bahwa waktu penundaan itu menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melakukan penyesuaian terhadap armada mereka.


“Sehingga ada space waktu, satu hingga satu setengah tahun, diharapkan pada tahun 2027 Januari sudah tidak ada kendaraan yang over dimensi dan over loading,” tambahnya.


Atot menegaskan, masa penyesuaian ini perlu dimanfaatkan untuk menormalkan kendaraan yang tingginya melebihi ketentuan atau dimensinya tidak sesuai standar.


“Artinya jelas Atot, ada masa satu tahun setengah ini diberikan kesempatan untuk menormalisasi kendaraan. Kalau kendaraan ketinggian atau kepanjangan diberikan waktu untuk dinormalisasikan," tuturnya.


Ia juga menekankan agar publik tidak salah kaprah dalam memahami maksud Operasi Patuh tahun ini.


“Sehingga diharapkan, tidak ada terekpose nanti bahwa Operasi Patuh ini sekaligus operasi over dimensi dan over loading,” tegasnya.


Namun demikian, jika kendaraan ODOL terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya, maka akan tetap dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.


“Kalaupun ada kendaraan yang over dimensi dan over loading melakukan pelanggaran, maka dia akan dikenakan sesuai dengan pasal pelanggarannya. Apakah parkir sembarangan, apakah terobos lampu merah dan lain-lain. Jadi tidak ada dia kena penindakan penegakkan hukum karena over dimensi dan over loading,” pungkas Atot. (Bim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment