- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Dirlantas Polda Sulteng: Operasi Patuh Tak Fokus pada Penindakan Kendaraan ODOL

Keterangan Gambar : Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Atot Irawan, menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala yang berlangsung sejak 14–27 Juli 2025, tidak ditujukan untuk menertibkan kendaraan yang mengalami over dimensi dan over loading (ODOL).
Penegasan tersebut disampaikan Atot dalam sesi keterangan pers usai pelaksanaan apel Gelar Pasukan Operasi Patuh di Polda Sulteng, Senin (14/7/2025).
Baca Lainnya :
- Operasi Patuh di Sulteng Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata, Bukan Pemeriksaan Surat Kendaraan
- Polda Sulteng Jadwalkan Pemeriksaan Para Leader OMC Wilayah Pekan Ini
- Operasi Patuh Tinombala 2025 Dimulai, 729 Personel Dikerahkan untuk Tertib Lalu Lintas di Sulteng
- Hari Pajak Nasional 2025, Anwar Hafid Ajak Warga: Mari Berani Bayar Pajak
- Sulteng Kembali Tembus Final Indonesia Derby 2025 Lewat Tangan Pelatih Edo Apriansyah
“Sekaligus saya jelaskan dalam momen ini, untuk terkait kegiatan over dimensi dan over loading yang beberapa lalu sempat booming. Untuk Operasi Patuh tidak ada operasi dalam rangka menertibkan over dimensi dan over loading,” tegasnya di hadapan awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak Kepolisian bersama Dinas Perhubungan dan Kementerian Koordinator telah menyepakati permintaan dari asosiasi transportir agar penegakan hukum terkait ODOL ditunda.
“Karena memang ada kesepakatan antara pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Kementrian koordinator terkait dengan permintaan dari rekan-rekan transportir, untuk ditunda terkait dengan penegakkan masalah over dimensi dan over loading, yaitu nanti pada akhir 2026 dan penindakan pada awal 2027,” ujar Atot.
Ia menambahkan bahwa waktu penundaan itu menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melakukan penyesuaian terhadap armada mereka.
“Sehingga ada space waktu, satu hingga satu setengah tahun, diharapkan pada tahun 2027 Januari sudah tidak ada kendaraan yang over dimensi dan over loading,” tambahnya.
Atot menegaskan, masa penyesuaian ini perlu dimanfaatkan untuk menormalkan kendaraan yang tingginya melebihi ketentuan atau dimensinya tidak sesuai standar.
“Artinya jelas Atot, ada masa satu tahun setengah ini diberikan kesempatan untuk menormalisasi kendaraan. Kalau kendaraan ketinggian atau kepanjangan diberikan waktu untuk dinormalisasikan," tuturnya.
Ia juga menekankan agar publik tidak salah kaprah dalam memahami maksud Operasi Patuh tahun ini.
“Sehingga diharapkan, tidak ada terekpose nanti bahwa Operasi Patuh ini sekaligus operasi over dimensi dan over loading,” tegasnya.
Namun demikian, jika kendaraan ODOL terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya, maka akan tetap dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
“Kalaupun ada kendaraan yang over dimensi dan over loading melakukan pelanggaran, maka dia akan dikenakan sesuai dengan pasal pelanggarannya. Apakah parkir sembarangan, apakah terobos lampu merah dan lain-lain. Jadi tidak ada dia kena penindakan penegakkan hukum karena over dimensi dan over loading,” pungkas Atot. (Bim)
