- Pramuka Jadi Sarana Pembinaan Karakter Warga Binaan di Lapas Palu
- Komisi IV DPRD Sulteng Tekankan Proporsi TKA dan Pekerja Lokal dalam Ranperda Ketenagakerjaan
- Harga Beras Naik di Parimo, Pemprov Sulteng Gerak Cepat Stabilkan Pasokan
- Palu Peringati 21 Tahun Penembakan Pdt. Susianti Tinulele, Serukan Pesan Damai dan Toleransi
- Harga Beras Melonjak, Bulog Sulteng Pastikan Stok Aman hingga Tahun Depan
- Pemkot Palu dan Bulog Salurkan 4,4 Ton Beras Bantuan ke Warga Kelurahan Baru
- Tidur Lelap di Kapal Berujung Trauma, Mahasiswi Luwuk Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Dosen
- ASN Kantor Sekda Sulteng Disidak Gubernur, Siapa yang Ketahuan Bolos?
- BMA Sulteng Siapkan Pelaksanaan Sanksi Adat Terhadap Gus Fuad Pleret
- Warga Keluhkan Dugaan Nepotisme dalam Penyaluran Bantuan UMKM di Palu
Dirlantas Polda Sulteng: Operasi Patuh Tak Fokus pada Penindakan Kendaraan ODOL

Keterangan Gambar : Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Atot Irawan, menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala yang berlangsung sejak 14–27 Juli 2025, tidak ditujukan untuk menertibkan kendaraan yang mengalami over dimensi dan over loading (ODOL).
Penegasan tersebut disampaikan Atot dalam sesi keterangan pers usai pelaksanaan apel Gelar Pasukan Operasi Patuh di Polda Sulteng, Senin (14/7/2025).
Baca Lainnya :
- Operasi Patuh di Sulteng Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata, Bukan Pemeriksaan Surat Kendaraan
- Polda Sulteng Jadwalkan Pemeriksaan Para Leader OMC Wilayah Pekan Ini
- Operasi Patuh Tinombala 2025 Dimulai, 729 Personel Dikerahkan untuk Tertib Lalu Lintas di Sulteng
- Hari Pajak Nasional 2025, Anwar Hafid Ajak Warga: Mari Berani Bayar Pajak
- Sulteng Kembali Tembus Final Indonesia Derby 2025 Lewat Tangan Pelatih Edo Apriansyah
“Sekaligus saya jelaskan dalam momen ini, untuk terkait kegiatan over dimensi dan over loading yang beberapa lalu sempat booming. Untuk Operasi Patuh tidak ada operasi dalam rangka menertibkan over dimensi dan over loading,” tegasnya di hadapan awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak Kepolisian bersama Dinas Perhubungan dan Kementerian Koordinator telah menyepakati permintaan dari asosiasi transportir agar penegakan hukum terkait ODOL ditunda.
“Karena memang ada kesepakatan antara pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Kementrian koordinator terkait dengan permintaan dari rekan-rekan transportir, untuk ditunda terkait dengan penegakkan masalah over dimensi dan over loading, yaitu nanti pada akhir 2026 dan penindakan pada awal 2027,” ujar Atot.
Ia menambahkan bahwa waktu penundaan itu menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melakukan penyesuaian terhadap armada mereka.
“Sehingga ada space waktu, satu hingga satu setengah tahun, diharapkan pada tahun 2027 Januari sudah tidak ada kendaraan yang over dimensi dan over loading,” tambahnya.
Atot menegaskan, masa penyesuaian ini perlu dimanfaatkan untuk menormalkan kendaraan yang tingginya melebihi ketentuan atau dimensinya tidak sesuai standar.
“Artinya jelas Atot, ada masa satu tahun setengah ini diberikan kesempatan untuk menormalisasi kendaraan. Kalau kendaraan ketinggian atau kepanjangan diberikan waktu untuk dinormalisasikan," tuturnya.
Ia juga menekankan agar publik tidak salah kaprah dalam memahami maksud Operasi Patuh tahun ini.
“Sehingga diharapkan, tidak ada terekpose nanti bahwa Operasi Patuh ini sekaligus operasi over dimensi dan over loading,” tegasnya.
Namun demikian, jika kendaraan ODOL terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya, maka akan tetap dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
“Kalaupun ada kendaraan yang over dimensi dan over loading melakukan pelanggaran, maka dia akan dikenakan sesuai dengan pasal pelanggarannya. Apakah parkir sembarangan, apakah terobos lampu merah dan lain-lain. Jadi tidak ada dia kena penindakan penegakkan hukum karena over dimensi dan over loading,” pungkas Atot. (Bim)
