- Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Cek Nominalnya
- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Cek Nominalnya

Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN. (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 pada Selasa (2/6/2026).
Penerima gaji ke-13 tahun ini meliputi ASN aktif, calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima pensiun.
Baca Lainnya :
- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Aturan Suami Jadi Pencari Nafkah dan Istri Wajib Urus Rumah Digugat ke MK
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Khusus bagi pensiunan ASN, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero).
“Mulai 2 Juni 2026, Taspen akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia,” tulis Taspen dalam Instagram resminya @taspen, dikutip Selasa (2/6/2026).
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima berbeda-beda, menyesuaikan status, jabatan, golongan, serta komponen penghasilan masing-masing.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta. Sementara wakil ketua menerima sekitar Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.
Adapun pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II sebesar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Sementara itu, pegawai non-ASN memperoleh nominal yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Kemudian lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Untuk lulusan D-IV atau S1, nominalnya berkisar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Sedangkan lulusan S2 hingga S3 dapat menerima sekitar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, tergantung masa kerja.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. Salah satunya, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, pajak penghasilan tetap berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.
Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Sementara bagi penerima yang juga menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan untuk kedua hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Untuk ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN, komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan ASN daerah yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBD akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Taspen juga mengingatkan peserta pensiun untuk melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen agar proses penyaluran berjalan lancar.
“Supaya proses penyaluran berjalan aman dan lancar, pastikan Sobat melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen, cukup 1 kali ya!” terang Taspen. (nul)









