Dua Usaha di Palu Disegel, Satu Dibuka, Dua Lainnya Batal Disegel karena Bayar Pajak

By Inul Irfani 12 Agu 2025, 15:46:11 WIB Daerah
Dua Usaha di Palu Disegel, Satu Dibuka, Dua Lainnya Batal Disegel karena Bayar Pajak

Keterangan Gambar : Bapenda Kota Palu bersama aparat penegak hukum menyegel dua tempat usaha di Jalan Dr. Sutomo dan satu tempat usaha di Jalan Untad 1 Kelurahan Tondo. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu - Pemerintah Kota Palu kembali melanjutkan penindakan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak daerah. 


Dalam operasi yang digelar Selasa (12/8/2025) sore, tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama aparat penegak hukum menyegel dua tempat usaha, membuka segel pada satu lokasi, serta mendatangi dua usaha lain untuk pembuatan komitmen tanpa penyegelan.

Baca Lainnya :


Penyegelan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Dr. Sutomo dan satu tempat usaha di Jalan Untad 1 Kelurahan Tondo. 


Satu lokasi lainnya, yang sebelumnya disegel, dibuka setelah pemiliknya melunasi kewajiban pajak. 


Sementara dua usaha yang awalnya akan disegel, batal ditindak karena pemilik langsung membayar pajak dan melengkapi laporan. 


Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, mengatakan penindakan dilakukan setelah proses administrasi panjang.


 "Kegiatan penyegelan ini bukan sesuatu yang tiba-tiba dilakukan hari ini. Ini sudah melalui proses panjang, mulai dari surat teguran yang kami kirim tiga kali, lengkap dengan dokumentasinya. Lima hari sebelum penyegelan, kami kirimkan lagi surat pemberitahuan," ujarnya.


Menurutnya, salah satu kafe yang disegel menunggak pajak selama dua tahun, sedangkan usaha di Tondo bahkan sudah tiga tahun tidak membayar. 


"Ini menjadi bukti bahwa kami tidak hanya menyasar usaha kecil-kecilan saja. Sekelas kafe seperti ini pun kami tindak," tegasnya.


Bapenda mencatat dari total 53 wajib pajak yang menunggak, baru sepuluh yang telah ditindak hingga saat ini. 


Sisanya, sebanyak 43 usaha masih dalam pemantauan.


 "Kami berpesan, kalau merasa menunggak, sebelum disegel sebaiknya datang melapor dan membayar. Yang terpenting, terapkan pajak 10 persen sesuai aturan," kata Syarifuddin.


Syarifuddin menambahkan, pembukaan segel dilakukan setelah seluruh kewajiban pajak dilunasi. 


“Kasihan juga, mereka punya usaha dan keluarga yang harus dihidupi. Tidak mungkin kami tahan lama-lama jika sudah menyelesaikan kewajiban,” pungkasnya. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.