Tenun Lokal Palu Akan Dilindungi Lewat Perda Pelestarian Budaya

By Inul Irfani 17 Okt 2025, 15:12:54 WIB Seni & Budaya
Tenun Lokal Palu Akan Dilindungi Lewat Perda Pelestarian Budaya

Keterangan Gambar : Kegiatan konsultasi publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu bersama para pelaku tenun, pengrajin, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan instansi terkait di Aula Kantor DPRD Kota Palu, Jumat (17/10/2025). (Foto: Bimaz/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Upaya pelestarian warisan budaya daerah terus diperkuat. DPRD Kota Palu kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Tenun Lokal untuk menjaga keberlangsungan tenun khas Kota Palu agar tidak hilang di tengah arus modernisasi.


Kegiatan konsultasi publik yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Arif Miladi, bersama para pelaku tenun, pengrajin, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan instansi terkait di Aula Kantor DPRD Kota Palu, Jumat (17/10/2025).

Baca Lainnya :


Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menegaskan bahwa Ranperda ini dibentuk untuk melindungi dan mengembangkan tenun lokal sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, estetika, dan ekonomi tinggi.


“Tenun merupakan bagian penting dari identitas budaya Kota Palu. Melalui Ranperda ini, kami ingin memberikan perlindungan hukum sekaligus ruang pengembangan bagi para pengrajin agar warisan ini terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Arif.


Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda Pelestarian Tenun Lokal ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Setiap saran dan pandangan dari para pelaku tenun, pelaku usaha kecil, dan pemerhati budaya menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan peraturan.


“Masyarakat tidak hanya kami jadikan objek, tetapi subjek utama dalam proses perumusan Ranperda ini. Setiap masukan mereka kami nilai sangat berharga agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada pelaku budaya lokal,” tambahnya.


Kegiatan konsultasi publik ini juga menjadi wadah penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat mengenai makna serta ruang lingkup pelestarian tenun. Beberapa peserta turut menyampaikan aspirasi terkait perlindungan hak cipta, promosi produk, dan regenerasi pengrajin muda.


Sebagai tindak lanjut, Bapemperda akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti seluruh hasil masukan dari masyarakat sebelum Ranperda disahkan menjadi peraturan daerah.


Arif berharap, dengan adanya Ranperda ini, tenun khas Kota Palu dapat terus dilestarikan dan dikembangkan sebagai identitas budaya sekaligus sumber penguatan ekonomi kreatif bagi masyarakat lokal. (Bim/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.