- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas

Keterangan Gambar : Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir. (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Donggala - Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah berani yang diambil Pemerintah Kabupaten Donggala dalam memperjuangkan keadilan atas Dana Bagi Hasil (DBH) migas di wilayah Selat Makassar.
Menurut Andhika, apa yang dilakukan Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, telah sesuai jalur hukum dan patut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat serta pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.
Baca Lainnya :
- Eksplorasi Wisata Laut Donggala, Bendera Bhayangkara Dibentangkan di Dasar Laut
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
- Sunatan Massal Di Donggala, 200 Anak Ikuti Bakti Kesehatan
- Bupati Donggala, Vera Laruni Tegaskan Protes atas Pengabaian Hak Donggala dalam DBH Migas Nasional
- Angka Wisatawan Naik Terus, Sulteng Makin Diminati Buat Liburan!
"Saya kira, upaya Bupati Donggala itu sudah benar. Selama ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah belum dicermati betul," ujar Andhika Amir dalam siaran pers Selasa (2/7/2025).
Ia menekankan bahwa undang-undang tersebut secara jelas memberi hak kepada wilayah terdampak, bukan hanya wilayah penghasil, untuk memperoleh bagian dari DBH.
"Aturannya sudah jelas, Dana Bagi Hasil dari pengelolaan migas juga mengatur besaran nilai bagi wilayah terdampak, bukan hanya wilayah penghasil," tambahnya.
Sebagai putra dari mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Andhika juga menyoroti pentingnya memperhatikan faktor jarak dan kedekatan wilayah terhadap aktivitas pengelolaan migas.
"Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 91/PMK.07/2007 secara prinsip mengatur bahwa wilayah terdampak langsung dan memiliki kedekatan ruang harus mendapatkan bagian dari hasil sumber daya alam," tegasnya.
Andhika mendorong Kementerian ESDM dan SKK Migas agar segera merespons tuntutan Pemkab Donggala dan membuka ruang dialog bersama daerah-daerah yang juga berbatasan langsung dengan Selat Makassar, seperti Kalimantan dan Sulawesi Barat.
"Kalau kita lihat di peta zonasi, memang jelas bahwa wilayah Donggala berbatasan langsung dengan Selat Makassar, di mana terdapat lokasi fokus eksploitasi migas. SKK Migas perlu segera duduk bersama dengan Pemkab Donggala dan daerah lainnya agar persoalan ini menjadi lebih transparan dan terbuka," pungkasnya.
Dukungan ini menjadi energi positif bagi perjuangan Pemkab Donggala dalam menuntut hak sebagai wilayah terdampak langsung dari aktivitas eksploitasi migas di Selat Makassar. (Bim)
