Realisasi BSU Sulteng Masih di Bawah 50 Persen, Kantor Pos Genjot Pencairan hingga Akhir Juli

By Inul Irfani 11 Jul 2025, 16:20:18 WIB Daerah
Realisasi BSU Sulteng Masih di Bawah 50 Persen, Kantor Pos Genjot Pencairan hingga Akhir Juli

Keterangan Gambar : Kantor Pos Cabang Utama Palu. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di wilayah Sulawesi Tengah masih berlangsung dan baru mencapai 47 persen per pertengahan Juli 2025.


Kantor Pos Cabang Utama Palu menargetkan seluruh bantuan rampung tersalurkan pada akhir bulan ini.

Baca Lainnya :


Deputi Eksekutif General Manager Kantor Pos Palu, Muhammad Agussalim Masnur menyebutkan, dari total 56.260 penerima BSU yang tersebar di 10 kabupaten/kota, baru sekitar 26.000 orang yang telah menerima bantuan.


“Hingga saat ini realisasi pencairan sudah mencapai 26.000 orang, atau sekitar 47 persen,” ujar Agussalim saat ditemui di Kantor Pos Palu, Jumat (11/7) sore. 


Penyaluran bantuan dimulai sejak 3 Juli 2025 dan mencakup hampir seluruh kabupaten/kota di Sulteng.


Namun untuk wilayah Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan, pencairan dilakukan oleh kantor pos masing-masing.


Khusus di Kota Palu, dari 12.967 penerima, sekitar 7.000 orang telah mencairkan bantuan.


“Realisasi pencairan BSU khusus Kota Palu sudah mencapai 57 persen,” sebutnya.


Agussalim menjelaskan bahwa calon penerima diwajibkan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi Postpay milik PT Pos Indonesia atau situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. 


Setelah dinyatakan terdaftar, mereka bisa langsung mendatangi kantor pos dengan membawa KTP atau kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


“Pencairannya tidak bisa diwakilkan. Harus penerima langsung yang datang, tidak bisa suami, istri, anak atau kerabatnya,” tegasnya.


Untuk mempercepat proses, Kantor Pos juga menyediakan layanan jemput bola bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan penerima bantuan namun terkendala datang langsung ke kantor pos.


“Kami bisa datang langsung ke lokasi perusahaan jika ada kesulitan akses atau ada kebijakan internal perusahaan yang tidak mengizinkan karyawan keluar di jam kerja. Kami tinggal koordinasi dengan PIC-nya,” jelas Agussalim.


Semula pencairan direncanakan selesai pada 15 Juli, namun karena adanya tambahan data penerima, tenggat waktu diperpanjang hingga 31 Juli 2025.


“Kami imbau masyarakat yang merasa terdaftar sebagai penerima BSU untuk segera cek NIK-nya di aplikasi Postpay atau di website Kemenaker, lalu segera datang ke kantor pos untuk mencairkan bantuannya,” tutupnya. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment