- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Polemik HGB Warga Palu, Gubernur Anwar Hafid Pastikan Hak Warga Dikawal

Keterangan Gambar : Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dalam pertemuan bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Kanwil BPN, dan perwakilan masyarakat, Jumat (12/9/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU — Polemik lahan warga Talise Valangguni dan Tondo mendapat perhatian serius Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi keluhan masyarakat. Ia memastikan setiap penyelesaian persoalan lahan, termasuk polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Talise dan sekitarnya, akan dijalankan secara serius, transparan, dan berlandaskan aturan hukum.
Baca Lainnya :
- Longsor Tengah Malam Tutup Jalur Kebun Kopi dan Timbun 9 Kendaraan
- Asprindo Gandeng BRI Buka Peluang Pembiayaan Luas bagi UMKM Sulteng
- Jalan Masuk Disegel, Penyintas di Huntap Tondo 2 Bingung: Kalau Sakit Mau Berobat Bagaimana?
- RS Bhayangkara Palu Hadirkan Terapi Hiperbarik, Bantu Pasien Diabetes hingga Stroke
- RS Bhayangkara Palu Tambah Ruang Rawat Inap VVIP untuk Pasien
“Saya minta masyarakat jangan ragu. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan, dan setiap penyelesaian akan berlandaskan aturan hukum yang jelas,” tegasnya dalam pertemuan bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Kanwil BPN, dan perwakilan masyarakat di ruang kerja Asisten I Setdaprov Sulteng, Jumat (12/9/2025).
Sebagai langkah konkret, Gubernur meminta Satgas PKA bersama Kanwil BPN segera melakukan pendataan ulang terhadap warga yang bersengketa. Menurutnya, pendataan ini sangat penting agar solusi dapat ditempuh tanpa merugikan pihak manapun.
Ia juga menekankan bahwa BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tanah tanpa dasar hukum yang sah, sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Hafid mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang dapat mengganggu kepentingan bersama, termasuk menutup jalan umum maupun menyegel fasilitas di kawasan hunian tetap (huntap).
“Mari kita jaga ketertiban bersama. Aspirasi masyarakat akan kami kawal, namun jangan sampai langkah perjuangan merugikan sesama,” ujarnya.
Pertemuan ini menegaskan kepedulian Gubernur Anwar Hafid terhadap keresahan warga Talise dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menghadirkan solusi damai, adil, dan bermartabat, sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi tanpa menimbulkan konflik baru. (Bim/Nl)
