Pemprov Sulteng Hapus Seluruh Pungutan di Sekolah Negeri Mulai April 2025

By Inul Irfani 05 Jul 2025, 11:30:36 WIB Pendidikan
Pemprov Sulteng Hapus Seluruh Pungutan di Sekolah Negeri Mulai April 2025

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana. (Foto: IST)


Likeindonesia.com, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun di jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai 13 April 2025. 


Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana kepada awak media. 

Baca Lainnya :


"2025 per 13 April itu tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun di sekolah, terutama sekolah negeri," ujarnya, dalam keterangan yang diterima Sabtu (5/7/2025).


Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Sulteng menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai pengganti iuran atau uang SPP yang biasanya dibayarkan oleh orang tua siswa.


Namun Yudiawati menyadari bahwa tidak semua siswa di Sulawesi Tengah mengenyam pendidikan di sekolah negeri.


Oleh karena itu, dukungan juga diberikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di sekolah swasta.


"Maka yang ke swasta, bagi anak yang dari keluarga tidak mampu, kami bayar SPP dan uang pangkal," jelasnya. 


Tak hanya biaya pendidikan, Pemprov juga memberikan bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa tidak mampu.


"Selain itu, bagi yang tidak mampu kita juga memberikan seragam putih abu-abu dan sepatu," ungkap Yudiawati.


Ia menekankan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu.


"Sekolah dipersilakan memberikan keleluasaan kepada semua orang tua murid atau siswa, untuk membeli bajunya di mana saja... kalau ambil di luar juga silakan," katanya.


Untuk jenis seragam lain seperti batik, olahraga, dan pramuka, pihaknya mendorong pemanfaatan seragam lama atau lungsuran. 


Sementara itu, khusus bagi siswa SMK, pemerintah juga menanggung seluruh biaya praktik kerja industri (prakerind) yang berlangsung selama 4 hingga 6 bulan.


"Mulai biaya asuransi, jamsostek, seragam praktik, living cost, transport, kalau ada membayar di industri itu ditanggung pemerintah," pungkasnya. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment