- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Menkeu Purbaya: Dana Rp 200 Triliun Dipindahkan dari BI ke Perbankan

Keterangan Gambar : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden/Tangkapan layar)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan. Dana tersebut dipindahkan dari Bank Indonesia (BI) dan disalurkan ke lima bank nasional.
Menurut Purbaya, penyaluran dana terbesar diberikan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing memperoleh Rp 55 triliun, sementara BTN mendapat Rp 25 triliun. Adapun PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperoleh Rp 10 triliun.
Baca Lainnya :
- Pajak Pegawai Hotel dan Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah hingga Akhir 2025
- Timur Jauh Rusia Diguncang Gempa M 7,4 , Peringatan Tsunami Berlaku
- Gen Z Jadi Kelompok Paling Banyak Menganggur di Indonesia
- Menko Kumham Imipas Yusril: Institusi Negara Tak Bisa Gugat Warga Sipil soal Pencemaran Nama Baik
- 27 September Kini Resmi Jadi Hari Komedi Nasional, Bertepatan dengan Ultah Bing Slamet
“(BSI ikut) karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh, supaya dananya juga bisa dimanfaatkan di sana,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025), dikutip dari finance.detik.com.
Ia menjelaskan penempatan dana tersebut dilakukan dalam bentuk deposit on call, yaitu simpanan yang dapat ditarik kapan saja setelah pemberitahuan terlebih dahulu.
Purbaya menekankan bahwa bank penerima tidak diperbolehkan menggunakan dana ini untuk membeli surat berharga negara (SBN). Dana harus diarahkan untuk penyaluran kredit agar mendorong perputaran ekonomi.
“Tujuannya itu menciptakan likuiditas di sistem finansial sehingga mereka terpaksa memberi kredit dan ekonomi akan bergerak,” tegasnya. (Bim/Nl)
