- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
- Pembayaran Honorer di Sulteng Ditarget Tertib dan Merata, Gubernur Pastikan Tanpa Ketimpangan
Mengaku Dukun dan Bisa Santet Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan di KUHP Baru

Keterangan Gambar : Ilustrasi penjara. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Mengklaim diri sebagai dukun dan menawarkan kemampuan santet kini bisa berujung pidana. KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 secara tegas mengatur sanksi bagi orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menjadikannya sebagai layanan jasa kepada orang lain.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Dalam aturan itu, pernyataan memiliki kekuatan gaib yang disertai janji dapat menyebabkan sakit, penderitaan mental maupun fisik, hingga kematian seseorang, dipandang sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
Baca Lainnya :
- Camilan Sejuta Umat, Pisang Goreng Masuk Daftar Dessert Terenak di Dunia
- Warga Gugat ke MK, Minta Pengendara yang Merokok Saat Berkendara Dicabut SIM-nya
- Toko Jual Permen Hamer Candy Di Batu 081356561733 Pesan Antar
- Toko Jual Permen Hamer Candy Di Tulungagung 081356561733 Pesan Antar
- Toko Jual Permen Hamer Candy Di Tuban 081356561733 Pesan Antar
Melalui Pasal 252, KUHP baru menetapkan ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IV bagi pelaku. Hukuman ini tidak hanya menyasar klaim semata, tetapi juga tindakan menawarkan atau memberikan jasa berbasis kekuatan gaib tersebut.
"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal 252 KUHP ayat (1), dikutip Senin (12/1/2026).
Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Jika klaim santet dijadikan mata pencaharian, kebiasaan, atau sarana mencari uang, maka hukuman dapat ditambah hingga sepertiga dari ketentuan awal.
"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)," jelas pasal 252 KUHP ayat (2).
Dalam proses hukum, pembuktian perkara pasal santet mengacu pada KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam Pasal 235 ayat (1) menyebutkan, alat bukti mencakup keterangan saksi dan ahli, surat, barang bukti, keterangan terdakwa, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang sah secara hukum. (Nul/Nl)




.jpg)





