Mengaku Dukun dan Bisa Santet Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan di KUHP Baru

By Inul Irfani 12 Jan 2026, 11:31:18 WIB Hukum
Mengaku Dukun dan Bisa Santet Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan di KUHP Baru

Keterangan Gambar : Ilustrasi penjara. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Mengklaim diri sebagai dukun dan menawarkan kemampuan santet kini bisa berujung pidana. KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 secara tegas mengatur sanksi bagi orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menjadikannya sebagai layanan jasa kepada orang lain.


Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Dalam aturan itu, pernyataan memiliki kekuatan gaib yang disertai janji dapat menyebabkan sakit, penderitaan mental maupun fisik, hingga kematian seseorang, dipandang sebagai perbuatan yang dapat dipidana.

Baca Lainnya :


Melalui Pasal 252, KUHP baru menetapkan ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IV bagi pelaku. Hukuman ini tidak hanya menyasar klaim semata, tetapi juga tindakan menawarkan atau memberikan jasa berbasis kekuatan gaib tersebut.


"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal 252 KUHP ayat (1), dikutip Senin (12/1/2026).


Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Jika klaim santet dijadikan mata pencaharian, kebiasaan, atau sarana mencari uang, maka hukuman dapat ditambah hingga sepertiga dari ketentuan awal.


"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)," jelas pasal 252 KUHP ayat (2).


Dalam proses hukum, pembuktian perkara pasal santet mengacu pada KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.


Dalam Pasal 235 ayat (1) menyebutkan, alat bukti mencakup keterangan saksi dan ahli, surat, barang bukti, keterangan terdakwa, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang sah secara hukum. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.