KPK: 8.400 Jemaah yang Sudah 14 Tahun Antre Haji Batal Berangkat 2024 karena Korupsi

By Inul Irfani 26 Agu 2025, 11:48:01 WIB Nasional
KPK: 8.400 Jemaah yang Sudah 14 Tahun Antre Haji Batal Berangkat 2024 karena Korupsi

Keterangan Gambar : Gedung KPK. (Foto: RRI)


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2024. Akibat praktik ini, ribuan calon jemaah yang sudah lama menanti tak bisa menunaikan ibadah haji tahun lalu.


"Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Selasa (26/8/2025).

Baca Lainnya :


Asep menegaskan, peristiwa ini merupakan ironi yang tidak boleh terulang kembali. Ia menjelaskan, tambahan kuota haji pada 2024 seharusnya dibagi sesuai aturan, yakni 92 persen untuk haji khusus dan 8 persen untuk reguler.


"Begitu pun dengan haji, haji yang seharusnya masyarakat ada, kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dibagi 92 persen 8 persen," jelasnya.


Namun, Asep mengungkap fakta berbeda. Ribuan jemaah yang seharusnya masuk kuota reguler justru dipindahkan ke kuota haji khusus.


"8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," tambahnya. (Bim/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.