- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
Klarifikasi Royalti, Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Lagu Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara

Keterangan Gambar : Potret W.R. Soepratman(Foto: Kemdikbud.go.id)
Likeindonesia.com, Jakarta - Keluarga pencipta lagu kebangsaan Indonesia, Wage Rudolf (WR) Soepratman, memberikan klarifikasi terkait isu royalti yang sempat muncul mengenai penggunaan lagu "Indonesia Raya".
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang WJ Turk, mengatakan, hak cipta lagu kebangsaan tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada negara.
Baca Lainnya :
- Besaran Tunjangan Rumah DPR Disorot: Rp50 Juta per Bulan, Setara Gaji 36.000 Guru di Daerah
- Survei: Mayoritas Anak Muda Sepakat Biaya Nikah Idealnya Rp50-100 Juta
- Resmi Dinobatkan! Pink Beach Jadi Pantai Tercantik di Dunia
- Hoaks Video Sri Mulyani, Tidak Pernah Sebut Guru Itu Beban Negara
- HACKED BY OBINXYZ
"Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman," ujar Endang dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/8/2025).
Kakak kandung WR Soepratman tersebut menjelaskan, penyerahan hak cipta dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 14 Maret 1960.
Kakak kandung WR Soepratman menambahkan bahwa penyerahan hak cipta ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 14 Maret 1960.
Endang juga menyampaikan, seluruh karya ciptaan WR Soepratman telah masuk ke domain publik sejak 2009, kecuali dua lagu, yaitu "Indonesia Tjantik" (1924) dan "Indonesia Hai Iboekoe" (1928).
Dua lagu tersebut mendapat sentuhan baru dari cicit buyut WR Soepratman, Antea Putri Turk, yang menciptakan melodi baru pada 2023 namun tetap mempertahankan lirik asli. Lagu hasil pembaruan ini menjadi bagian dari Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman.
"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," jelas Endang.
Dengan demikian, royalti hanya berlaku untuk karya baru WR Soepratman, sementara lagu kebangsaan Indonesia Raya tetap sepenuhnya milik negara. (Bim/Nl)










