Komnas HAM Desak Perbaikan Jembatan Putus di Bontopangi, Siswa Disebut Pertaruhkan Nyawa

By Inul Irfani 12 Feb 2026, 11:27:47 WIB Daerah
Komnas HAM Desak Perbaikan Jembatan Putus di Bontopangi, Siswa Disebut Pertaruhkan Nyawa

Keterangan Gambar : SDN 10 Sojol harus menyeberangi sungai yang disebut sebagai habitat buaya menggunakan rakit kecil untuk bisa bersekolah. (Foto : IST)


Likeindonesia.com, Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera menangani putusnya jembatan di Dusun 7 Bontopangi, Desa Tonggolobibi, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.


Putusnya akses tersebut membuat siswa SDN 10 Sojol harus menyeberangi sungai yang disebut sebagai habitat buaya menggunakan rakit kecil untuk bisa bersekolah.

Baca Lainnya :


Komnas HAM menilai kondisi itu sebagai bentuk pengabaian terhadap hak anak atas keselamatan dan rasa aman. 


Lembaga tersebut menegaskan keselamatan warga, terutama anak-anak, merupakan tanggung jawab negara.


Menurut Komnas HAM, membiarkan anak-anak menyeberangi sungai tanpa infrastruktur yang layak merupakan kelalaian serius.


Situasi itu dinilai berpotensi mengancam hak hidup dan keselamatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Hak Anak.


Selain aspek keselamatan, putusnya jembatan juga disebut berdampak pada akses pendidikan. 


Siswa yang tidak menyeberang sungai harus menempuh jalur memutar sejauh sekitar 7 kilometer dengan kendaraan bermotor. 


Kondisi tersebut dinilai memberatkan orang tua murid yang kurang mampu dan berpotensi menimbulkan ketimpangan akses pendidikan.


Komnas HAM juga menyoroti aspek perencanaan dan prioritas pembangunan daerah.


Lembaga ini menyebut dampak putusnya jembatan tidak hanya menghambat pendidikan, tetapi juga mobilitas ekonomi warga setempat.


Merespons situasi tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Bupati Donggala dan Dinas Pekerjaan Umum setempat untuk segera membangun jembatan darurat yang aman dalam waktu maksimal tujuh hari kerja, sembari menganggarkan pembangunan jembatan permanen melalui APBD Perubahan sebagai prioritas utama.


Komnas HAM juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah memberikan dukungan anggaran intervensi apabila Pemerintah Kabupaten Donggala menyatakan tidak mampu secara finansial.


Selain itu, BPBD Kabupaten Donggala diminta menyiapkan personel dan sarana penyeberangan yang memenuhi standar keselamatan selama jembatan belum diperbaiki.


Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala turut didorong untuk memberikan kompensasi atau fleksibilitas bagi siswa terdampak, tanpa mengabaikan hak mereka untuk tetap memperoleh layanan pendidikan.


“Sangat tidak masuk akal jika di tahun 2026, anak-anak kita masih harus bertaruh nyawa di sungai penuh buaya hanya untuk mendapatkan pendidikan. Kemiskinan infrastruktur di Bontopangi adalah cermin kemiskinan nurani birokrasi jika pembiaran ini terus berlanjut. Kami menuntut tindakan nyata hari ini, bukan janji di tahun anggaran berikutnya,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.