- Pembayaran Honorer di Sulteng Ditarget Tertib dan Merata, Gubernur Pastikan Tanpa Ketimpangan
- Penumpang Pesawat Dapat Keringanan, Pajak Tiket Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari
- Guru Viral Perbaiki Pintu Kelas di Sekolah Terpencil Parimo Dapat Apresiasi dari Pemprov Sulteng
- Disambut KONI Sulteng, Atlet ASKI Pulang Bawa Dua Medali Emas dari Kejurnas di Jakarta
- Hari Kartini ke-147, Perempuan Sulteng Diajak Jadi Penggerak dari Keluarga hingga Pembangunan Daerah
- Berani Gowes, Komunitas Sekte Sepeda Tuntaskan 600 Km Luwuk–Palu dalam 6 Hari
- Rico Djanggola Siap Implementasikan Arahan Presiden Terkait Dukungan Asta Cita
- Harga LPG Non Subsidi Naik Serentak, Tabung 12 Kg di Sulteng Tembus Rp 230 Ribu
- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
Resmi! ASN dan Karyawan Swasta Bisa WFA Selama Libur Lebaran 2026, Berlaku 16–17 dan 25–27 Maret

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers terkait WFA di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto : Kementerian Ketenagakerjaan RI/YouTube/Tangkapan layar)
Likeindonesia.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA/kerja dari mana saja) selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta, tanpa mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, skema WFA diberlakukan pada 16 dan 17 Maret 2026 saat arus mudik, serta pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada periode arus balik Lebaran.
Baca Lainnya :
- Uji Cepat Formalin di Pasar Manonda Palu, Sampel Ikan Dinyatakan Aman Konsumsi
- Didampingi KONI, Gubernur Sulteng Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali SEA Games 2025
- BPJN Sulteng: Jembatan Palu IV dan Elevated Road Tak Diperuntukkan Bagi Pejalan Kaki hingga Pesepeda
- Uji Coba Lalu Lintas Jembatan Palu IV Digelar, Evaluasi Simpang Jadi Perhatian
- Jelang Ramadan, Satgas Sapu Bersih Temukan Minyak Kita Dijual di Atas HET di Pasar Palu
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026), dilansir dari Antara.
Airlangga menegaskan, kebijakan WFA berlaku bagi ASN maupun pekerja swasta. Namun, ia menekankan bahwa WFA bukan merupakan hari libur, melainkan bagian dari skema kerja fleksibel (flexible working arrangement).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan pekerja.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Selain itu, Yassierli meminta pemberi kerja tetap membayarkan upah pekerja selama pelaksanaan WFA sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan upah yang telah disepakati.
Jam kerja serta mekanisme pengawasan pelaksanaan pekerjaan juga diminta untuk diatur secara proporsional oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga selama periode WFA.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker merinci sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFA. Sektor tersebut antara lain kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan perusahaan mendukung pelaksanaan kebijakan WFA agar tetap selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional.
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutup Yassierli. (Nul/Nl)










