Kampanye Stop Perkawinan Usia Anak di Palu, Anak-Anak Serukan Pentingnya Lindungi Masa Depan

By Inul Irfani 14 Jul 2025, 08:35:06 WIB Komunitas
Kampanye Stop Perkawinan Usia Anak di Palu, Anak-Anak Serukan Pentingnya Lindungi Masa Depan

Keterangan Gambar : Forum Anak Nosarara Kota Palu menggelar kampanye menolak praktik perkawinan usia anak di area Car Free Day, Taman Vatulemo, Minggu (13/7) pagi. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu — Sejumlah anak yang tergabung dalam Forum Anak Nosarara Kota Palu menggelar kampanye menolak praktik perkawinan usia anak. 


Aksi ini berlangsung di area Car Free Day, Taman Vatulemo, Minggu (13/7) pagi, dengan longmarch sambil membawa spanduk dan poster bertema edukatif.

Baca Lainnya :


Dalam kegiatan ini, para peserta membagikan selebaran dan menyampaikan orasi secara langsung kepada warga.


Mereka menekankan bahwa praktik perkawinan anak tidak hanya merenggut hak tumbuh kembang, tetapi juga menghambat masa depan generasi muda.


Ketua Umum Forum Anak Nosarara Kota Palu, Aulia Maharani A. Tahir, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut Hari Anak Nasional 2025. 


Ia menuturkan, persoalan perkawinan anak masih marak ditemukan di lingkungan sekitar.


“Kita mengadakan ini supaya masyarakat sadar, kalau di zaman sekarang harus berhenti pernikahan usia anak. Karena banyak faktor, (mulai dari) keluarga, adat, tapi banyaknya karena faktor lingkungan,” jelas Aulia.


Ia juga menyebutkan bahwa Forum Anak rutin menjaring aspirasi dari anak-anak tingkat kelurahan, dan masih menemukan tingginya angka perkawinan usia anak.


Sementara itu, Nailah Nafisah, fasilitator Forum Anak Nosarara, menjelaskan bahwa forum ini berperan sebagai pelopor, pelapor, dan mitra pembangunan.


“Forum anak itu merupakan wadah 3P: pelopor, pelapor, dan peran pembangunan. Kita menjembatani anak-anak agar terdengar. Kalau ada pelanggaran hak anak, akan diteruskan ke DP3A,” jelasnya.


Kegiatan ini juga menjadi bentuk respons terhadap tingginya angka perkawinan usia anak di Sulawesi Tengah. 


Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS 2022 mencatat angka perkawinan anak di provinsi ini sebesar 12,65 persen, menjadikan Sulawesi Tengah berada di peringkat kelima tertinggi secara nasional. 


Kota Palu turut tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka tertinggi di provinsi Sulawesi Tengah.


Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A Kota Palu, Kasria, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mengesahkan Perwali Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.


“Dengan terjadinya perkawinan usia anak berarti tidak terpenuhinya hak anak, terutama tumbuh kembangnya. Tahun 2024 akhir, kita sudah lakukan MoU dengan lembaga adat untuk memberi sanksi kepada pihak yang menikahkan anak,” ujar Kasria.


Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 53 permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, dan lima di antaranya ditolak. 


Namun belum ada laporan lanjutan apakah pernikahan tetap berlangsung atau tidak.


Aksi kampanye ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Forum Anak dan pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan anak di Kota Palu, terutama menjelang peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli mendatang. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment