- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
Gaji hingga Rp10 Juta Aman, PPh 21 Ditanggung Pemerintah Selama 2026

Keterangan Gambar : Ilustrasi gaji karyawan. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan pada 2026. Kebijakan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui aturan baru sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026)
Baca Lainnya :
- Aturan Baru KUHP Berlaku, Menghina Pejabat Bisa Dipidana
- KUHP Baru Berlaku, Seks di Luar Nikah Resmi Dipidana hingga Satu Tahun Penjara
- Sepanjang 2025, BMKG Catat 43.439 Gempa Terjadi di Indonesia
- TVRI Resmi Memiliki Hak Siar Piala Dunia 2026, Semua Laga Bisa Ditonton Gratis
- DPR Tegaskan Tidak Benar Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah. Insentif tersebut berlaku selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.
Purbaya menjelaskan, kebijakan fiskal ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut.
Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan ketentuan tertentu.
Pegawai tetap berhak menerima fasilitas ini dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang diterima harus bersifat tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas memperoleh fasilitas serupa apabila upah rata-rata yang diterima tidak melebihi Rp500 ribu per hari atau setara Rp10 juta per bulan.
Pemerintah menegaskan, fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan seperti biasa. Pajak yang dipotong kemudian dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai, sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih. Penghasilan yang memperoleh fasilitas ini juga tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya. (Nul)










