Gaji hingga Rp10 Juta Aman, PPh 21 Ditanggung Pemerintah Selama 2026

By Inul Irfani 05 Jan 2026, 15:08:31 WIB Ekonomi
Gaji hingga Rp10 Juta Aman, PPh 21 Ditanggung Pemerintah Selama 2026

Keterangan Gambar : Ilustrasi gaji karyawan. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan pada 2026. Kebijakan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui aturan baru sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.


“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026)

Baca Lainnya :


Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah. Insentif tersebut berlaku selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.


Purbaya menjelaskan, kebijakan fiskal ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut.


Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan ketentuan tertentu.


Pegawai tetap berhak menerima fasilitas ini dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang diterima harus bersifat tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.


Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas memperoleh fasilitas serupa apabila upah rata-rata yang diterima tidak melebihi Rp500 ribu per hari atau setara Rp10 juta per bulan.


Pemerintah menegaskan, fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya.


Dalam pelaksanaannya, mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan seperti biasa. Pajak yang dipotong kemudian dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai, sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih. Penghasilan yang memperoleh fasilitas ini juga tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya. (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.