- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
Aturan Baru KUHP Berlaku, Menghina Pejabat Bisa Dipidana

Keterangan Gambar : Ilustrasi ketuk palu oleh hakim. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Di antara sejumlah ketentuan baru, aturan soal penghinaan terhadap pejabat kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan, yang bisa diproses secara hukum adalah penghinaan, bukan kritik.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan kritik tetap dijamin dalam KUHP baru.
Baca Lainnya :
- KUHP Baru Berlaku, Seks di Luar Nikah Resmi Dipidana hingga Satu Tahun Penjara
- Sepanjang 2025, BMKG Catat 43.439 Gempa Terjadi di Indonesia
- TVRI Resmi Memiliki Hak Siar Piala Dunia 2026, Semua Laga Bisa Ditonton Gratis
- DPR Tegaskan Tidak Benar Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana
- Ongkos Pilkada Dinilai Terlalu Mahal, Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD
Ia menjelaskan, pemidanaan hanya dapat dikenakan terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.
“Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya, dikutip dari detik.com, Senin (5/1/2026).
Menurut Yusril, pemahaman yang tepat mengenai batasan antara kritik dan penghinaan menjadi kunci agar penerapan KUHP baru tidak disalahartikan.
Ia menilai masih ada anggapan yang menyamakan dua hal tersebut, padahal berbeda baik secara hukum maupun bahasa.
“"Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” tegasnya. (Nul)










