KUHP Baru Berlaku, Seks di Luar Nikah Resmi Dipidana hingga Satu Tahun Penjara

By Inul Irfani 03 Jan 2026, 15:31:01 WIB Hukum
KUHP Baru Berlaku, Seks di Luar Nikah Resmi Dipidana hingga Satu Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Ilustrasi ketuk palu pengadilan. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai Jumat, 2 Januari 2026. Aturan ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda dan membawa sejumlah ketentuan baru yang langsung menyita perhatian publik, salah satunya kriminalisasi hubungan seks di luar nikah.


Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai efektif berlaku setelah masa transisi tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023. 

Baca Lainnya :


Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar ikatan perkawinan dikategorikan sebagai tindak pidana zina.


Aturan mengenai perzinaan tercantum dalam Pasal 411 dan 412 KUHP. Pasal 411 menyebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta.


“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 411 KUHP.


Meski demikian, tindak pidana zina dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan dari pihak tertentu.


Pada ayat (2) pasal 411 dijelaskan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan. 


Sementara bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat diajukan oleh orang tua atau anak kandung.


Pengaduan tersebut masih dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.


“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, dikutip dari detikcom, Sabtu (3/1/2026).


Ia menambahkan, ketentuan dalam Pasal 411 dan 412 dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke dalam ranah privat masyarakat. 


“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujarnya. 


Dalam penjelasannya, KUHP baru menyebutkan bahwa zina mencakup berbagai kondisi, termasuk hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama belum menikah. Adapun yang dimaksud dengan “anak” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang telah berusia minimal 16 tahun.


KUHP juga merinci makna frasa “bukan suami atau istrinya”, yang mencakup beberapa kondisi, mulai dari persetubuhan dengan pihak di luar perkawinan hingga hubungan seksual antara dua orang yang sama-sama tidak terikat perkawinan secara sah. (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.