- Bantuan untuk Korban Gempa di Sulteng Bertambah, PT Donggi Senoro LNG Serahkan Kasur hingga Selimut
- Tiga Wilayah Sulteng Diguncang Gempa pada 1 Juli, Terkuat di Sigi
- Ini Daerah dengan Pengeluaran Makanan dan Minuman Jadi Tertinggi di Sulteng, Palu dan Poso Teratas
- Harganas 2026, Orang Tua di Sulteng Diminta Bijak Dampingi Anak Gunakan Gawai
- Suhu Palu Tembus 34,7 Derajat, Wagub Ajak Masyarakat Lebih Peduli Perubahan Iklim
- Palu Catat Suhu Maksimum 35 Derajat, Jadi Wilayah Terpanas Kedua di RI
- 50 Huntara Mulai Dibangun untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
KUHP Baru Berlaku, Seks di Luar Nikah Resmi Dipidana hingga Satu Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Ilustrasi ketuk palu pengadilan. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai Jumat, 2 Januari 2026. Aturan ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda dan membawa sejumlah ketentuan baru yang langsung menyita perhatian publik, salah satunya kriminalisasi hubungan seks di luar nikah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai efektif berlaku setelah masa transisi tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023.
Baca Lainnya :
- Sepanjang 2025, BMKG Catat 43.439 Gempa Terjadi di Indonesia
- TVRI Resmi Memiliki Hak Siar Piala Dunia 2026, Semua Laga Bisa Ditonton Gratis
- DPR Tegaskan Tidak Benar Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana
- Ongkos Pilkada Dinilai Terlalu Mahal, Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Gen Z Kini Lebih Sayang Kesehatan Tubuh daripada Mabuk, Konsumsi Alkohol Kian Menurun
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar ikatan perkawinan dikategorikan sebagai tindak pidana zina.
Aturan mengenai perzinaan tercantum dalam Pasal 411 dan 412 KUHP. Pasal 411 menyebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 411 KUHP.
Meski demikian, tindak pidana zina dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan dari pihak tertentu.
Pada ayat (2) pasal 411 dijelaskan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan.
Sementara bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat diajukan oleh orang tua atau anak kandung.
Pengaduan tersebut masih dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, dikutip dari detikcom, Sabtu (3/1/2026).
Ia menambahkan, ketentuan dalam Pasal 411 dan 412 dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke dalam ranah privat masyarakat.
“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, KUHP baru menyebutkan bahwa zina mencakup berbagai kondisi, termasuk hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama belum menikah. Adapun yang dimaksud dengan “anak” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang telah berusia minimal 16 tahun.
KUHP juga merinci makna frasa “bukan suami atau istrinya”, yang mencakup beberapa kondisi, mulai dari persetubuhan dengan pihak di luar perkawinan hingga hubungan seksual antara dua orang yang sama-sama tidak terikat perkawinan secara sah. (Nul)










