- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
UU Pekerja Gig Disahkan, Ojol hingga Konten Kreator di Malaysia Kini Dilindungi Negara

Keterangan Gambar : Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (Foto: @anwaribrahim_my/Instagram)
Likeindonesia.com, Malaysia - Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025. Dengan aturan baru ini, profesi seperti pengemudi ojol, kurir, hingga konten kreator digital kini diakui secara resmi sebagai kategori tenaga kerja tersendiri.
Keputusan ini memberikan angin segar bagi lebih dari 1,2 juta pekerja gig atau pekerja lepas di Malaysia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan layak. Lewat UU baru, mereka akan mendapatkan kepastian soal kontrak kerja, standar minimum pembayaran, perlindungan asuransi, hingga aturan jelas terkait pemutusan hubungan kerja.
Baca Lainnya :
- LazycyberGroup
- H4ck3dByV1N55X404
- Ini Perkiraan Kedatangan Tsunami di 10 Wilayah Indonesia Akibat Gempa 8,7 di Rusia
- Gempa M8,7 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG Sebut Berpotensi Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia
- Akhirnya, Perang Berakhir! Thailand dan Kamboja Sepakat Berdamai
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai kemenangan sekaligus hadiah bagi para pekerja lepas, bertepatan dengan semangat Hari Nasional.
Melalui unggahan di X, Anwar menegaskan bahwa UU ini bukan hanya bentuk kesediaan pemerintah untuk mendengar suara rakyat, tetapi juga komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi para pekerja gig.
“Ini adalah kemenangan bagi pekerja lepas, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang kita rayakan. Undang-undang ini membebaskan mereka dari tekanan, sekaligus memenuhi tuntutan yang telah kami janjikan,” ujar Anwar dikutip Rabu (3/9/2025)
Ia juga mengakui bahwa proses legislasi berjalan panjang dan penuh tantangan, namun bersyukur aspirasi pekerja gig termasuk pengemudi daring, kurir, hingga pekerja platform digital akhirnya diakomodasi.
Diketahui, Parlemen Malaysia mengesahkan RUU Pekerja Gig 2025 yang berisi 112 klausul dalam 10 bagian, setelah melewati pembahasan 23 anggota parlemen dan mendapatkan suara terbanyak di Dewan Rakyat.
Sementara itu, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim Chee Keong, menyebut pengesahan RUU ini sebagai penutup ketimpangan yang sudah lama terjadi.
"Selama ini, 1,2 juta pekerja gig bekerja setiap hari tanpa perlindungan yang layak, seakan kontribusi mereka pada ekonomi tidak layak diakui. RUU ini mengakhiri ketidakadilan itu," tegasnya di hadapan parlemen, dikutip dari Malay Mail, Rabu (3/9/2025).
RUU ini juga melarang perusahaan platform digital melakukan praktik merugikan, seperti mengubah tarif secara sepihak, memblokir akun seenaknya, hingga melarang pekerja menggunakan lebih dari satu platform.
Untuk menyelesaikan perselisihan, pemerintah membentuk Tribunal Pekerja Gig yang bisa memberikan putusan berupa kompensasi, pemulihan hak, hingga pembayaran upah.
Menurut data kuartal pertama 2025, Malaysia memiliki total angkatan kerja sebanyak 16,7 juta orang, dengan 20,65 persen di antaranya bekerja di sektor informal, termasuk pekerja gig.
Kini, dengan adanya UU ini, pengemudi ojol, kurir p-hailing, pekerja lepas, hingga kreator digital bisa bekerja lebih tenang, karena sudah ada kepastian hukum yang melindungi mereka. (Bim/Nl)





.jpg)




.jpg)