Resmi Berlaku! Pemerintah Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Urea Jadi Rp 1.800 per Kg

By Inul Irfani 23 Okt 2025, 09:54:38 WIB Pertanian
Resmi Berlaku! Pemerintah Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Urea Jadi Rp 1.800 per Kg

Keterangan Gambar : Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengumumkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen pada Konferensi Pers Satu Tahun Kinerja Kabinet Merah Putih Sektor Pertanian, Rabu (22/10/2025). (Foto: YouTube Kementerian Pertanian RI/Tangkapan layar)


Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu, 22 Oktober 2025, dan diumumkan langsung oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta.


“Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini,” kata Amran dalam Konferensi Pers Satu Tahun Kinerja Kabinet Merah Putih Sektor Pertanian yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), dikutip dari kanal YouTube Kementerian Pertanian RI, Kamis (23/10/2025).

Baca Lainnya :


Ia menjelaskan, penurunan harga ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas. Prabowo bahkan meminta agar pengumuman dilakukan pada hari yang sama.


Pemangkasan harga berlaku untuk beberapa jenis pupuk bersubsidi, mulai dari urea hingga NPK. Untuk pupuk urea, harga turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram, atau setara penurunan Rp 450 per kilogram. Sementara harga per sak turun dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000.


Adapun harga pupuk NPK Phonska kini dibanderol Rp 1.840 per kilogram dari sebelumnya Rp 2.300. Harga per sak juga turun dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000.


Berikut rincian harga baru pupuk bersubsidi:

  • Pupuk urea: Rp 1.800 per kilogram
  • Pupuk NPK Phonska: Rp 1.840 per kilogram
  • Pupuk NPK untuk kakao: Rp 2.640 per kilogram
  • Pupuk organik: Rp 640 per kilogram
  • Pupuk ZA khusus tebu: Rp 1.360 per kilogram


Penurunan HET pupuk ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.


Amran memastikan, kebijakan ini tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurutnya, efisiensi dilakukan dengan memanfaatkan anggaran dari sejumlah pos di Kementerian Pertanian.


“Yang kedua, volumenya bertambah. Yang ketiga, harganya turun. Yang keempat, tambahan APBN untuk subsidi tidak bertambah,” jelasnya.


Amran juga menegaskan kualitas pupuk tetap terjaga meskipun harga turun. Ia menambahkan, penurunan harga ini tidak membuat PT Pupuk Indonesia merugi.


“Justru PT Pupuk langsung untung,” kata Amran.


Ia memperkirakan perusahaan tersebut bisa memperoleh tambahan keuntungan sekitar Rp 2,5 triliun pada tahun depan. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.