Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah di Palu, Soroti Membludaknya Regulasi Daerah

By Inul Irfani 02 Jun 2026, 14:46:53 WIB Hukum
Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah di Palu, Soroti Membludaknya Regulasi Daerah

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah, memberi sambutan dalam rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Selasa (2/6/2026). (Foto : Ist)


Likeindonesia.com, Palu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Selasa (2/6/2026).


Mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional”, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemendagri dalam mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional di daerah, khususnya mendukung poin ketujuh Asta Cita terkait penguatan reformasi hukum.

Baca Lainnya :


Direktur Jenderal Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan rakor tersebut.


Dalam kesempatan itu, Cheka turut menyoroti kondisi regulasi di Indonesia yang dinilai semakin kompleks akibat tingginya jumlah produk hukum yang diterbitkan di tingkat pusat maupun daerah.


“Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan, dengan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai kurang lebih enam kali lipat,” ujarnya.


Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan budaya dalam tata kelola regulasi daerah. Tidak hanya berfokus pada pembentukan aturan, tetapi juga memastikan kualitas, implementasi, dan manfaat dari produk hukum yang dihasilkan.


Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendagri tengah mengembangkan instrumen pembinaan melalui Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah. Evaluasi ini bertujuan menilai sejauh mana pemerintah daerah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum secara menyeluruh.


“Dalam kerangka inilah, Kemendagri sedang menyusun dan mengembangkan instrumen pembinaan melalui Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah. Evaluasi ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah secara lebih utuh,” kata Cheka.


Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, yang hadir sebagai narasumber memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi.


Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menilai forum tersebut penting untuk memperkuat koordinasi dan kapasitas daerah dalam menyusun regulasi.


Ia menegaskan pemerintah daerah di Sulawesi perlu saling belajar, berbagi praktik baik, serta meningkatkan kualitas harmonisasi hukum daerah agar kebijakan yang dihasilkan semakin efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.


Rakor ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional.


Melalui kegiatan tersebut, Kemendagri berharap terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional, memperkuat otonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.


Rakor dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan dihadiri sekitar 100 peserta dari unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, kementerian terkait, serta perwakilan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dari berbagai wilayah di Sulawesi. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.