- Zevana Queenza Jadi Pembawa Baki saat Penaikan Bendera HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Sulteng
- Upacara HUT RI ke-81 Tingkat Provinsi Sulteng Berlangsung Khidmat
- Curi AC di Balaroa dan Ujuna, Residivis Ditangkap Polsek Palu Barat
- FR Cup Volleyball Tournament 2026 Resmi Berakhir, Fathur Razaq: Bukan Ending, Tapi Beginning
- Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia
- Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
Banyak Dipakai Anak di Bawah Umur dan Disusupi Narkotika, BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia

Keterangan Gambar : Ilustrasi rokok elektrik (vape). (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan karena vape dinilai semakin marak digunakan, termasuk oleh anak di bawah umur, serta kerap disusupi narkotika.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, mengatakan vape banyak dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dari 438 sampel yang diuji BNN, sebanyak 23,97 persen diketahui mengandung narkoba.
Baca Lainnya :
- Cegah Kanker, Anak Laki-laki 11 Tahun Dapat Vaksin HPV Gratis Mulai 2027
- Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Laut Sulawesi, Terasa di Buol, Parimo, Gorontalo, hingga Manado
- Melalui Surat Edaran, Pemerintah Larang Sekolah Beri PR Berlebihan Saat Ramadan
- Wamenag Minta Tak Ada Razia Rumah Makan di Bulan Ramadan
- Sidang Isbat Putuskan Puasa Mulai 19 Februari 2026, Tarawih Dimulai Malam Ini
Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan, 100 persen sampel yang diperiksa dinyatakan positif mengandung narkoba.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan penyalahgunaan narkoba melalui media vape sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
“Kami memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya dilakukan pelarangan seperti negara lain,” ujarnya dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) terkait pengaturan rokok elektrik (vape) dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida di Indonesia, Rabu (18/2/2026), dikutip dari tempo.co.
BNN menemukan sejumlah zat narkoba dalam liquid vape, di antaranya etomidate, ganja, ekstasi, metamfetamin, hingga tetrahidrokanabinol (THC).
Selain potensi penyalahgunaan narkotika, BNN juga menyoroti penggunaan vape oleh anak di bawah umur. Padahal, rokok elektrik seharusnya hanya diperjualbelikan dan dikonsumsi oleh mereka yang berusia 21 tahun ke atas.
“Artinya regulasi yang sudah ada saja tidak ditaati,” kata Supianto.
Berdasarkan laporan Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia Report 2021, penggunaan rokok elektrik di Indonesia meningkat sepuluh kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun, dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. (Nul/Nl)





.jpg)




