- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
- Tim SAR Selamatkan Remaja Perempuan dari Atas Tower PLN di Tipo
- UMKM Sulteng Mulai Didorong Go Global, Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor Resmi Dideklarasikan
Melalui Surat Edaran, Pemerintah Larang Sekolah Beri PR Berlebihan Saat Ramadan

Keterangan Gambar : Sejumlah anak Sekolah Dasar (SD). (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah melarang sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) atau proyek berlebihan kepada siswa selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketentuan tersebut ditegaskan lewat Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026.
Baca Lainnya :
- Wamenag Minta Tak Ada Razia Rumah Makan di Bulan Ramadan
- Sidang Isbat Putuskan Puasa Mulai 19 Februari 2026, Tarawih Dimulai Malam Ini
- Arab Saudi Salurkan 100 Ton Kurma ke Indonesia Jelang Ramadan, Siap Dibagi ke Masjid hingga Kampus
- Menkeu Purbaya Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Target Cair Awal Ramadan
- Denda Tunggakan BPJS Kelas 3 Akan Dihapus, Perpres Disiapkan
Melalui surat edaran itu, pemerintah menekankan bahwa pembelajaran selama Ramadan harus berlangsung secara adaptif, humanis, dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.
Dalam SEB dijelaskan, pada 18–21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Namun, penugasan tersebut tidak boleh membebani siswa.
Sekolah secara tegas diminta untuk tidak memberikan PR atau proyek berlebihan, tidak menuntut biaya tambahan besar dari orang tua, serta tidak mewajibkan penggunaan gawai dan internet secara intensif.
“Kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif,” demikian keterangan SEB tersebut, dikutip Rabu (18/2/2026).
Dalam SEB tersebut dijelaskan bahwa tugas yang diberikan harus sederhana, menyenangkan, dan memungkinkan dikerjakan bersama keluarga.
Adapun tetelah masa belajar mandiri, kegiatan pembelajaran tatap muka kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Pada periode tersebut, sekolah juga diharapkan tidak hanya fokus pada aspek akademik.
Ramadan diarahkan menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter. Bagi siswa beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara bagi siswa beragama selain Islam, sekolah diminta memfasilitasi bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. (Nul/Nl)


_2.jpg)







