- Disambut KONI Sulteng, Atlet ASKI Pulang Bawa Dua Medali Emas dari Kejurnas di Jakarta
- Hari Kartini ke-147, Perempuan Sulteng Diajak Jadi Penggerak dari Keluarga hingga Pembangunan Daerah
- Berani Gowes, Komunitas Sekte Sepeda Tuntaskan 600 Km Luwuk–Palu dalam 6 Hari
- Rico Djanggola Siap Implementasikan Arahan Presiden Terkait Dukungan Asta Cita
- Harga LPG Non Subsidi Naik Serentak, Tabung 12 Kg di Sulteng Tembus Rp 230 Ribu
- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Kolaborasi KPID–Balmon, Jaga Frekuensi dan Konten Siaran di Sulteng

Keterangan Gambar : Balai Monitor SFR Kelas II Palu dan KPID Sulawesi Tengah sepakat mempererat kerja sama dalam pengawasan penyiaran di kantor Balmon di Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (20/8) pagi. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, SIGI – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palu dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah sepakat mempererat kerja sama dalam pengawasan penyiaran.
Hal itu dibahas dalam kunjungan KPID ke kantor Balmon di Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (20/8) pagi.
Baca Lainnya :
- brs
- Korban Meninggal Gempa Poso Bertambah, Suami-Istri Jadi Korban
- Setelah 11 Jam Pencarian, Pendaki Gunung Gawalise Alami Hipotermia Ditemukan Selamat
- Fathur Razaq Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Bukit Salena, Kibarkan Merah Putih di Udara
- Hacked By BARZXPLOIT
Kepala Balmon Palu, Hermanto, menilai kolaborasi antar-lembaga penting untuk menjawab tantangan pengawasan di daerah.
Menurutnya, selama ini pengawasan tidak hanya sebatas isi siaran, tetapi juga aspek teknis penggunaan frekuensi dan izin penyiaran.
“Ini awal yang baik untuk memperkuat koordinasi. Pengawasan frekuensi maupun perizinan memang jadi tantangan tersendiri di Sulawesi Tengah,” jelas Hermanto.
Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga Agustus tahun ini, Balmon tidak menemukan radio ilegal yang beroperasi. Meski begitu, tahun lalu masih ada kasus serupa di Banggai yang berakhir dengan sanksi denda administratif.
“Setelah membayar denda, kami minta mereka segera mengurus izin penyiaran,” kata Hermanto.
Hermanto juga menegaskan agar lembaga penyiaran disiplin dalam menggunakan perangkat bersertifikat.
Hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan yang berpotensi mengganggu layanan frekuensi lain.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPID Sulteng, Ramadhan Tahir, menekankan pentingnya pencocokan data lembaga penyiaran dengan Balmon.
Dari hasil sinkronisasi awal, jumlah radio berizin ternyata lebih sedikit dari data yang dimiliki KPID.
“Di sistem KPID tercatat 57 lembaga penyiaran. Setelah dicek bersama Balmon, yang benar-benar berizin ada 40 radio. Karena itu pencocokan data sangat penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif,” kata Ramadhan.
Menurutnya, tantangan besar dunia radio bukan hanya soal izin, tapi juga menjaga keberlangsungan siaran agar tetap diminati masyarakat.
“Radio harus tetap hidup. Ada peluang di sektor pendidikan, misalnya radio kampus atau radio komunitas. Media ini juga masih relevan sebagai penangkal berita hoaks,” tambahnya.
Kerja sama dua lembaga ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat pengawasan penyiaran, sekaligus mendorong revitalisasi radio di Sulawesi Tengah yang kini menghadapi berbagai persoalan teknis dan keterbatasan pendengar. (Rul)










