Residivis Tikam Pengusaha Toko Bangunan Hingga Tewas di Palu

By Inul Irfani 18 Agu 2025, 08:57:08 WIB Kriminal
Residivis Tikam Pengusaha Toko Bangunan Hingga Tewas di Palu

Keterangan Gambar : Polisi menangkap RN residivis kasus pencurian usai menikam seorang pengusaha di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Minggu (17/8/2025). (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Seorang pengusaha toko bangunan di Kota Palu tewas setelah ditikam mantan karyawannya sendiri yang merupakan residivis kasus pencurian.


Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Minggu dini hari (17/8/2025).

Baca Lainnya :


Korban diketahui bernama Haji Said. Ia meregang nyawa setelah memergoki pelaku berinisial RN, warga Desa Bomba, Kecamatan Marawola, saat hendak melakukan pencurian di rumahnya.


Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban. 


Aksi pencurian berubah menjadi penganiayaan setelah korban terbangun dan melakukan perlawanan.


“Motifnya awal itu pencurian, ketika kami sampai di sana ternyata dilakukan pencurian dengan cara kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yaitu seorang pengusaha atas nama Haji Said,” ungkap Ismail dalam keterangan pers, Minggu sore (17/8/2025).


Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman badik yang bersarang di tubuhnya.


RN sendiri bukan orang asing bagi korban. Ia pernah bekerja di toko milik Haji Said, dan baru dua bulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian.


“Menurut hasil penyelidikan, RN mau melakukan pencurian. RN sudah tiga kali melakukan pencurian dan sempat diproses hukum. RN ini residivis,” tambah Ismail.


Tak butuh waktu lama, tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama Resmob Polsek Palu Selatan bergerak cepat. 


Hanya lima jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil ditangkap di Desa Bomba.


“Tim Jatanras Polresta Palu dipimpin Kanit Jatanras bersama Kasubnit, lima jam dari pukul 04.40, jam 10.30 sudah dilakukan penangkapan,” jelas Ismail.


Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.


“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” tegas Deny.


Selain kasus penikaman yang menewaskan Haji Said, pelaku juga diketahui melakukan penganiayaan di lokasi lain, yakni perumahan BTN Tavanjuka MAS, pada hari yang sama.


Barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku telah diamankan polisi. 


Atas perbuatannya, RN dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai 10 tahun penjara. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.