- Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening Bank, Ada Saldo Rp50 Ribu
- Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda Saat Menuju Lokasi Gunung Anak Krakatau
- Harga Beras Naik di Musim Kemarau, Pemerintah Siapkan Tambahan 1 Juta Ton Beras SPHP
- Masih Terdampak Erupsi, Empat Maskapai Kembali Batalkan Penerbangan Rute Palu-Jakarta
- Bank Sulteng Keluarkan Klarifikasi Resmi Usai Karangan Bunga Viral di Palu
- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
Jejak Briptu Yuli Setyabudi: Hilang 3 Bulan, Tinggalkan Kasus Penggelapan Mobil

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU — Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan kasus penggelapan mobil yang melibatkan anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Penyelidikan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi serta verifikasi kendaraan yang diduga digelapkan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari tujuh korban pemilik mobil dan tiga penerima gadai. Bidpropam juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) kode etik Polri sebagai dasar penanganan kasus.
Baca Lainnya :
- Disdik Sulteng Tegaskan Gerakan Stop Perundungan di Sekolah
- Palu Barat Jadi Pilot Project Nasional, Angka Stunting Turun Signifikan Lewat Program Genting
- Program “Genting” di Kelurahan Baru, Bentuk Kepedulian PKK dan BKKBN Tekan Stunting
- Gaji ke-13 dan THR PPPK Donggala Telah Cair, Usai Dana Bagi Hasil Disalurkan Pemprov Sulteng
- Sulit Akses Layanan Kesehatan, Warga Daerah Terpencil di Sulteng Kini Dapat Bantuan Ambulans
“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai, dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).
Dalam proses penyelidikan, Bidpropam Polda Sulteng berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait praktik penggelapan. Kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, lalu dikembalikan kepada para pemilik setelah verifikasi dokumen.
“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Kombes Djoko menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan unsur perbuatan serta kerugian para korban dapat dibuktikan secara hukum.
Sementara itu, Briptu Yuli Setyabudi hingga kini belum ditemukan. Ia diketahui tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan. Tim di lapangan masih terus melakukan pencarian.
“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” kata Kombes Djoko.
Polda Sulteng menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik. (BIM/Nl)
“Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tegasnya.
Diketahui, Briptu Yuli sebelumnya telah tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk dugaan kasus penggelapan mobil pada 2021.










