- Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Akbar Supratman: Kabar Baik untuk Sulteng
- Gibran Minta Maaf Usai Siswa Keracunan MBG, Sarankan Bawa Bekal yang Dimasak Ibu
- Ahmad Ali Dorong PSI Donggala Perkuat Struktur dan Solidaritas Menuju Pemilu 2029
- Viral Berdandan hingga Tuai Kritik dari Warganet, Guru SD di Tolitoli Kini Diberhentikan
- Warga Jalan Durian Ditemukan Tewas di Belakang Rumah, Diduga Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap
- Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional 2027, Total Ada 26 Hari
- Antisipasi Antrean Solar di Sulteng, Pemprov Dorong Kemudahan Pengisian BBM Truk Kontainer
- Hilang Kontak Hampir Dua Hari di Perairan Luwuk-Taliabu, 3 Awak KM Balama Ditemukan Selamat
- Prabowo Resmi Copot Purbaya dari Jabatan Menkeu, Suahasil Ditunjuk sebagai Pengganti
- Gaji di Bawah UMP Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Gratis
Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Akbar Supratman: Kabar Baik untuk Sulteng

Keterangan Gambar : Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Abcandra M. Akbar Supratman. (Foto: @kakabajuhitam_/Instagram)
Likeindonesia.com, PALU - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027 akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Abcandra M. Akbar Supratman, menyambut kebijakan tersebut sebagai kabar baik bagi PPPK, khususnya di Sulawesi Tengah.
Baca Lainnya :
- Salut! Abdy Azwar Bukti Anak Palu Bisa Jadi Pembawa Berita di Korea Selatan
- Eks Dirut PDAM Banggai Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal
- WNI Ramai-Ramai Cari Kerja ke Luar Negeri, Istana: Kita Punya Budaya Merantau
- OJK Sulteng Buka Layanan Pengaduan untuk Korban Keuangan Ilegal
- Banjir Landa Lima Desa di Donggala, Satu Warga Masih Dicari
“Syukur Alhamdulillah, kabar baik untuk seluruh PPPK di Tanah Air, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026), dikutip dari akun Instagram media pribadinya @kakabajuhitam_.
Akbar mengatakan, selama sekitar dua tahun dirinya berkeliling mendengarkan aspirasi terkait persoalan PPPK dan berkomitmen untuk turut mengawal aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
“Saya turut berbahagia, semoga ini menjadi spirit untuk PPPK agar semakin meningkatkan kinerja untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN tersebut disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah. Anggaran gaji atau honorarium PPPK yang disiapkan dalam APBN 2027 mencapai Rp23 triliun.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan, mulai 2027 gaji atau honorarium PPPK akan ditanggung pemerintah pusat.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN,” jelas Said, dikutip dari Antara, Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, salah satu persoalan PPPK yang disuarakan Akbar berasal dari Kabupaten Donggala. Dalam Rapat Paripurna DPR/MPR-DPD RI pada 1 Oktober 2025, Akbar menyampaikan aspirasi sekitar 4.000 PPPK Donggala yang saat itu disebut terancam diberhentikan akibat persoalan keuangan daerah.
“Alhamdulillah hari ini saya mendapatkan aspirasi dari teman-teman PPPK di Kabupaten Donggala itu ada sejumlah 4000 PPPK yang hari ini terancam diberhentikan karena persoalan keuangan dari daerah,” ujar Akbar dalam rapat tersebut.
Diketahui sebelum 2027, gaji PPPK ditanggung melalui APBD di wilayah masing-masing. Dengan kebijakan baru tersebut, pembiayaan gaji PPPK mulai 2027 dialihkan kepada pemerintah pusat melalui APBN. (nul)









