- Heboh Pajak PBB di Palu Ada yang Naik Sampai 1000 Persen, Begini Penjelasan Pemkot
- Residivis Spesialis Bongkar di Tondo Dibekuk Lagi, Polisi Sita PS2 hingga Ban Motor
- Program Pandu Laut Nusantara Sasar Teluk Palu, 7 Perahu Disalurkan ke Nelayan
- Pajak 10% dan Penyegelan Usaha Disorot di RDP DPRD Palu, ASPEK dan Pemkot Capai Kesepakatan Awal
- BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp4,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
- Soroti Naiknya Beban Hidup Warga Miskin di Sulteng, LMND Desak Langkah Konkret Pemerintah
- Viral! Surat Pengunduran Diri Bupati Pati Dibacakan di Tengah Demo, Ternyata Bukan Resmi?
- Detik-Detik Banjir Bandang Menerjang Desa Namo, Warga Panik Selamatkan Diri
- Semarak HUT ke-80 RI, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Santai
- DPRD Palu Luruskan Persepsi Tentang Penyegelan Usaha: Langkah Tersebut Adalah Tindakan Terakhir
Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3a–3d Cair 1 Agustus 2025, Ini Rinciannya

Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - PNS dengan golongan 3a hingga 3d akan menerima pencairan gaji dan tunjangan bulan Agustus 2025 mulai tanggal 1. Meskipun belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo terkait kenaikan gaji tahun ini, besaran gaji pokok yang diterima dipastikan masih mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan 3 dalam struktur kepegawaian ASN mencakup lulusan pendidikan tinggi dari jenjang S1 hingga S3, dengan jabatan fungsional sebagai penata. Mereka terbagi dalam empat subgolongan, masing-masing dengan jabatan dan besaran gaji berbeda.
Baca Lainnya :
- BPS: Warga dengan Pengeluaran Kurang dari Rp20.305 per Hari Masuk Kategori Miskin
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- 42 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Juni 2025, Menaker RI: Penyebabnya Macam-Macam
- Ada Apa dengan Kopi Susu Gula Aren di Google Doodle Hari Ini? Berikut Cerita di Baliknya
- Kunjungi Sibolga, Akbar Supratman Langsung Cicip Lontong Legendaris
Pangkat dan Jabatan PNS Golongan 3:
- IIIa: Penata Muda
- IIIb: Penata Muda Tingkat I
- IIIc: Penata
- IIId: Penata Tingkat I
Berikut ini kisaran gaji pokok yang berlaku:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Angka-angka tersebut telah ditetapkan oleh Presiden dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari kebijakan penggajian PNS yang berlaku nasional.
Tak hanya gaji pokok, PNS golongan 3 juga mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan, di antaranya Tunjangan Kinerja, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Transportasi, dan Tunjangan Jabatan.
Meskipun isu kenaikan gaji PNS 2025 sempat mencuat, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat. Artinya, nominal yang akan diterima pada awal Agustus 2025 masih sama seperti bulan sebelumnya. (Nul)
