- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3a–3d Cair 1 Agustus 2025, Ini Rinciannya

Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - PNS dengan golongan 3a hingga 3d akan menerima pencairan gaji dan tunjangan bulan Agustus 2025 mulai tanggal 1. Meskipun belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo terkait kenaikan gaji tahun ini, besaran gaji pokok yang diterima dipastikan masih mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan 3 dalam struktur kepegawaian ASN mencakup lulusan pendidikan tinggi dari jenjang S1 hingga S3, dengan jabatan fungsional sebagai penata. Mereka terbagi dalam empat subgolongan, masing-masing dengan jabatan dan besaran gaji berbeda.
Baca Lainnya :
- BPS: Warga dengan Pengeluaran Kurang dari Rp20.305 per Hari Masuk Kategori Miskin
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- 42 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Juni 2025, Menaker RI: Penyebabnya Macam-Macam
- Ada Apa dengan Kopi Susu Gula Aren di Google Doodle Hari Ini? Berikut Cerita di Baliknya
- Kunjungi Sibolga, Akbar Supratman Langsung Cicip Lontong Legendaris
Pangkat dan Jabatan PNS Golongan 3:
- IIIa: Penata Muda
- IIIb: Penata Muda Tingkat I
- IIIc: Penata
- IIId: Penata Tingkat I
Berikut ini kisaran gaji pokok yang berlaku:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Angka-angka tersebut telah ditetapkan oleh Presiden dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari kebijakan penggajian PNS yang berlaku nasional.
Tak hanya gaji pokok, PNS golongan 3 juga mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan, di antaranya Tunjangan Kinerja, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Transportasi, dan Tunjangan Jabatan.
Meskipun isu kenaikan gaji PNS 2025 sempat mencuat, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat. Artinya, nominal yang akan diterima pada awal Agustus 2025 masih sama seperti bulan sebelumnya. (Nul)





.jpg)




.jpg)