- Disambut KONI Sulteng, Atlet ASKI Pulang Bawa Dua Medali Emas dari Kejurnas di Jakarta
- Hari Kartini ke-147, Perempuan Sulteng Diajak Jadi Penggerak dari Keluarga hingga Pembangunan Daerah
- Berani Gowes, Komunitas Sekte Sepeda Tuntaskan 600 Km Luwuk–Palu dalam 6 Hari
- Rico Djanggola Siap Implementasikan Arahan Presiden Terkait Dukungan Asta Cita
- Harga LPG Non Subsidi Naik Serentak, Tabung 12 Kg di Sulteng Tembus Rp 230 Ribu
- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Periode Kenaikan Pangkat ASN Resmi Ditambah dari 6 Jadi 12 Kali Setahun

Keterangan Gambar : ASN. (Foto: iStockphoto )
Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menambah periode kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari enam kali menjadi 12 kali dalam setahun. Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/11/2025).
Zudan menjelaskan, penambahan periode kenaikan pangkat ini merupakan bagian dari delapan program yang disusun BKN untuk memudahkan dan membahagiakan ASN.
Baca Lainnya :
- Layanan Internet Rakyat Sudah Bisa Diakses di Sejumlah Kota dari Jawa hingga Papua
- PNS Siap-Siap, Gaji Bakal Dirombak Jadi Single Salary Tahun Depan
- Bank Mandiri Buka Akses KUR hingga Rp500 Juta untuk UMKM
- Rusia Siapkan Turnamen Piala Dunia Paralel untuk Tim yang Tak Lolos Kualifikasi FIFA Word Cup 2026
- Pakaian Cakar Mau Diganti Produk Lokal, Pemerintah Siapkan 1.300 Brand
“Pertama, periode kenaikan pangkat yang tadinya enam kali setahun menjadi 12 kali setahun. Kemudian penerapan manajemen talenta. Yang ketiga BKN bertindak sebagai pengawas sistem merit sehingga memilih tidak menjadi anggota di setiap Pansel,” ujar Zudan, dikutip dari katadata.co.id.
Ia juga menambahkan adanya peningkatan frekuensi uji kompetensi jabatan fungsional dari empat kali menjadi 12 kali setahun, serta kemudahan pencantuman gelar profesi.
“Ketujuh, kemudahan pencantuman gelar profesi. Delapan, pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan yang lebih rendah dari pangkat staf,” lanjutnya.
Perubahan mekanisme kenaikan pangkat ini akan mulai berlaku pada September 2025 melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan kebijakan baru ini, ASN kini memiliki kesempatan naik pangkat setiap bulan, tanpa menunggu lama seperti sebelumnya. (Nl/Nl)










