- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Kendalilan Overkapasitas, 445 Warga Binaan Dipindahkan

Keterangan Gambar : Sejumlah warga binaan di Palu dipindahkan antar lapas dan rutan. (Foto: Ditjenpas Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah terus berupaya mengendalikan tingkat overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayahnya.
Sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 445 warga binaan dipindahkan antar lapas dan rutan untuk menyeimbangkan kapasitas serta memperlancar proses pembinaan.
Baca Lainnya :
- Karnaval Budaya Meriahkan Hari Sumpah Pemuda di SD Gamaliel Palu
- Tradisi Unik Sumpah Pemuda di SD Inpres Salena Padanjese, Guru dan Siswa Kenakan Pakaian Adat
- Penenun Motif Kelor di Palu Masih Eksis, Simbol Kearifan Lokal dan Penggerak Ekonomi UMKM
- ISPA, Radang Lambung, hingga Diabetes Masuk Deretan Penyakit Terbanyak di Sulteng
- Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Buol, Terasa Hingga Tolitoli dan Pohuwato
Selain pemindahan, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga menyalurkan 7.756 remisi, memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 366 orang, dan cuti bersyarat (CB) bagi 194 warga binaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi implementasi 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga stabilitas hunian serta efektivitas pembinaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyebut pengendalian overkapasitas tidak hanya berkaitan dengan jumlah penghuni, tetapi juga pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai regulasi.
“Overkapasitas adalah tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, kami mengambil langkah menyeluruh, mulai dari pemindahan terukur, percepatan pemberian remisi, hingga pelaksanaan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” ujar Bagus, Rabu (29/10).
Selain pengendalian jumlah penghuni, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memperkuat pencegahan overstaying, yaitu kondisi ketika tahanan melebihi masa penahanannya.
Upaya ini dilakukan melalui inventarisasi data tahanan di aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, pemberitahuan masa penahanan kepada pihak penahan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Pendekatan digital dan koordinatif ini penting agar tidak ada tahanan yang melewati masa penahanan. Kami ingin seluruh proses berjalan akurat, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,” tambah Bagus.
Pengendalian overkapasitas juga diperkuat melalui mutasi golongan tahanan dan edukasi warga binaan mengenai masa penahanan serta hak integrasi mereka.
Upaya ini dinilai efektif menekan kelebihan kapasitas sekaligus memperkuat sistem pembinaan berbasis keadilan dan produktivitas.
Bagus menegaskan, Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen melanjutkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan mitra terkait dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan manusiawi.
“Penanganan overkapasitas bukan sekadar angka statistik, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembinaan, hak, dan keadilan bagi setiap warga binaan,” pungkasnya. (Rul/Nl)










