- Heboh Pajak PBB di Palu Ada yang Naik Sampai 1000 Persen, Begini Penjelasan Pemkot
- Residivis Spesialis Bongkar di Tondo Dibekuk Lagi, Polisi Sita PS2 hingga Ban Motor
- Program Pandu Laut Nusantara Sasar Teluk Palu, 7 Perahu Disalurkan ke Nelayan
- Pajak 10% dan Penyegelan Usaha Disorot di RDP DPRD Palu, ASPEK dan Pemkot Capai Kesepakatan Awal
- BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp4,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
- Soroti Naiknya Beban Hidup Warga Miskin di Sulteng, LMND Desak Langkah Konkret Pemerintah
- Viral! Surat Pengunduran Diri Bupati Pati Dibacakan di Tengah Demo, Ternyata Bukan Resmi?
- Detik-Detik Banjir Bandang Menerjang Desa Namo, Warga Panik Selamatkan Diri
- Semarak HUT ke-80 RI, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Santai
- DPRD Palu Luruskan Persepsi Tentang Penyegelan Usaha: Langkah Tersebut Adalah Tindakan Terakhir
Tambah Libur Lagi! 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan Jadi Tanggal Merah

Keterangan Gambar : Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengumumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden/Tangkapan layar)
Likeindonesia.com, Jakarta - Setelah perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, masyarakat bakal dapat bonus satu hari libur lagi. Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Baca Lainnya :
- DJKI Ingatkan: Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti
- Ini Perkiraan Kedatangan Tsunami di 10 Wilayah Indonesia Akibat Gempa 8,7 di Rusia
- Spesies Jamur Baru Ditemukan di Rinjani, Diberi Nama Morchella Rinjaniensis
- Mulai 17 Agustus, Uang Keluar-Masuk Digitalmu Akan Tersambung ke NIK dan Terpantau Pajak
- Gempa M8,7 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG Sebut Berpotensi Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan Hari Proklamasi, sebagai hari yang diliburka. Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” kata Juri, dikutp dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah ingin suasana HUT RI ke-80 tak berhenti di upacara dan karnaval saja. Harapannya, masyarakat bisa mengisi hari libur tambahan ini dengan berbagai perlombaan seru yang menggugah semangat dan kebersamaan.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, jumlah hari libur nasional di Indonesia resmi bertambah. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025, sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (Nul)
