Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub

By Inul Irfani 03 Sep 2026, 12:01:40 WIB Nasional
Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub

Keterangan Gambar : Maskapai Garuda Indonesia. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Harga tiket pesawat berpotensi meningkat setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik.


Batas maksimal fuel surcharge untuk penumpang kelas ekonomi kini ditetapkan 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, naik dari sebelumnya 30 persen.

Baca Lainnya :


“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/9/2026).


Kemenhub menyebut penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur. Evaluasi mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.


Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat Rp23.315 per liter. Harga tersebut meningkat 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.


Dengan perkembangan harga tersebut, maskapai dapat menerapkan fuel surcharge hingga 40 persen dari tarif batas atas untuk tiket kelas ekonomi.


Namun, maskapai tidak diwajibkan menetapkan fuel surcharge pada batas maksimal tersebut. Besaran biaya tambahan dapat ditetapkan di bawah 40 persen dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.


Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge. Pengawasan mencakup pemantauan tarif maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan dalam mencantumkan fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.


“Kemenhub terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, dan keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” pungkas Lukman. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.