- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok

Keterangan Gambar : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam (11/6/2026). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden/Tangkapan layar)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tunjangan guru honorer (non-ASN) dan guru ASN. Untuk guru non-ASN kini menjadi Rp 2 juta per bulan, sedangkan guru ASN sebesar gaji pokok.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam (11/6/2026).
Baca Lainnya :
- Harga Pertamax Kini Lebih Mahal, Naik dari Rp12.300 Jadi Rp16.250 per Liter
- Gempa Magnitudo 7,7 di Sulut, Tsunami Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Sulawesi dan Maluku
- BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan
- Rupiah Makin Melemah, Kurs Dolar Menyentuh Rp18.000 Hari Ini
- Presiden Ganti Kepala BGN, Dadan Hindayana Dicopot
“Sesuai komitmen Bapak Presiden, tunjangan guru sekali lagi sudah dinaikkan dari yang guru non-ASN tunjangannya dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan kemudian guru ASN tunjangannya sebesar gaji pokok,” ujar Mu’ti, dikutip dari kanal resmi Sekretariat Presiden.
Mu’ti menuturkan, gaji dan tunjangan guru tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing setiap bulan.
Ia menekankan bahwa skema ini menjadi terobosan baru yang menunjukkan upaya pemerintah memangkas birokrasi.
“Ini menunjukkan komitmen Bapak Presiden untuk bagaimana proses birokrasi yang tidak birokratis dan agar guru dapat mendapatkan manfaat langsung dari transfer tunjangan yang ke rekening guru setiap bulan,” pungkasnya. (nul)









