- Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun
- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
- Tim SAR Selamatkan Remaja Perempuan dari Atas Tower PLN di Tipo
Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok

Keterangan Gambar : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam (11/6/2026). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden/Tangkapan layar)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tunjangan guru honorer (non-ASN) dan guru ASN. Untuk guru non-ASN kini menjadi Rp 2 juta per bulan, sedangkan guru ASN sebesar gaji pokok.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam (11/6/2026).
Baca Lainnya :
- Harga Pertamax Kini Lebih Mahal, Naik dari Rp12.300 Jadi Rp16.250 per Liter
- Gempa Magnitudo 7,7 di Sulut, Tsunami Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Sulawesi dan Maluku
- BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan
- Rupiah Makin Melemah, Kurs Dolar Menyentuh Rp18.000 Hari Ini
- Presiden Ganti Kepala BGN, Dadan Hindayana Dicopot
“Sesuai komitmen Bapak Presiden, tunjangan guru sekali lagi sudah dinaikkan dari yang guru non-ASN tunjangannya dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan kemudian guru ASN tunjangannya sebesar gaji pokok,” ujar Mu’ti, dikutip dari kanal resmi Sekretariat Presiden.
Mu’ti menuturkan, gaji dan tunjangan guru tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing setiap bulan.
Ia menekankan bahwa skema ini menjadi terobosan baru yang menunjukkan upaya pemerintah memangkas birokrasi.
“Ini menunjukkan komitmen Bapak Presiden untuk bagaimana proses birokrasi yang tidak birokratis dan agar guru dapat mendapatkan manfaat langsung dari transfer tunjangan yang ke rekening guru setiap bulan,” pungkasnya. (nul)



_2.jpg)






