- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
- KONI Sulteng Dorong PBFI Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet
- Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
Pemerintah Ubah Aturan, Beli Kartu Perdana Kini Wajib Verifikasi Wajah

Keterangan Gambar : Ilustrasi kartu SIM. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah mengubah mekanisme registrasi nomor seluler mulai tahun ini. Registrasi yang sebelumnya menggunakan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini digantikan dengan penggunaan NIK yang dipadukan dengan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat pengawasan penggunaan nomor seluler serta menekan praktik penipuan dan kejahatan di ruang digital.
Baca Lainnya :
- Upacara Sekolah Ada Aturan Baru, Kini Wajib Baca Ikrar Pelajar dan Nyanyi Lagu Rukun Sama Teman
- Pesawat Smart Air Tujuan Kaimana Jatuh di Pantai Nabire, Semua Penumpang Selamat
- Siswa Kini Dilarang Membawa Pulang MBG, Harus Dihabiskan di Sekolah
- Indonesia Punya Lapangan Padel Terbanyak di ASEAN, Mayoritas Ada di Kota Ini
- Lukisan Cap Tangan Tertua Dunia Berusia 67.800 Tahun Ditemukan di Pulau Muna, Sultra
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pembaruan aturan registrasi diperlukan seiring perkembangan teknologi digital yang semakin cepat.
“Hari ini kita Insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Meutya dalam peluncuran aturan registrasi biometrik di Jakarta, Selasa (27/1/2026), dikutip dari cnbcindonesia.
Dalam ketentuan baru ini, kartu SIM perdana diwajibkan diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Kartu tersebut hanya dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi identitas sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor seluler maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator dalam satu identitas pelanggan. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah kepemilikan nomor dalam jumlah berlebihan dan penyalahgunaan identitas.
Aturan ini juga mengatur penerapan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) melalui NIK dan biometrik wajah, serta kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan.
"Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat," pungkasnya. (Nul/Nl)










