- Jumlah Warga Terdampak Gempa di Sigi Capai Ribuan, 1 Korban Jiwa dan 1.360 Rumah Rusak
- Fokus Penanganan Pascagempa, Wagub Sulteng Sambangi RS dan Warga Terdampak
- Hingga Pukul 05.30 WITA, Gempa Susulan Pascagempa M 6,7 Capai 419 Kali
- BMKG Laporkan 177 Gempa Susulan hingga Pukul 20.00 WITA, 70 Kali Dirasakan Warga
- BPJN Sulteng Pastikan Sejumlah Jembatan di Palu hingga Jalan Kebun Kopi Aman Pascagempa M 6,7
- BMKG Sebut Gempa Magnitudo 6,7 di Palu-Sigi Berasal dari Aktivitas Sesar Sausu
- BMKG Catat 71 Gempa Susulan hingga Pukul 14.30 WITA
- Gubernur Instruksikan Tanggap Darurat Usai Gempa M 6,7, Tenaga Medis Dikerahkan ke Lokasi Terdampak
- BMKG Catat 16 Kali Gempa Susulan Usai Magnitudo 6,7 di Tenggara Palu
- Empat Atlet Junior Sulteng Berlaga di Asian OWS Bali
Upacara Sekolah Ada Aturan Baru, Kini Wajib Baca Ikrar Pelajar dan Nyanyi Lagu Rukun Sama Teman

Keterangan Gambar : Ilustrasi upacara sekolah. (Foto: Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbarui ketentuan pelaksanaan upacara sekolah mulai 2026. Melalui aturan terbaru ini, peserta upacara diwajibkan membaca Ikrar Pelajar Indonesia serta menyanyikan lagu Rukun Sama Teman sebagai bagian dari rangkaian upacara bendera.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran ini diterbitkan pada 23 Januari 2026 dan mulai diberlakukan setelah ditetapkan.
Baca Lainnya :
- Pesawat Smart Air Tujuan Kaimana Jatuh di Pantai Nabire, Semua Penumpang Selamat
- Siswa Kini Dilarang Membawa Pulang MBG, Harus Dihabiskan di Sekolah
- Indonesia Punya Lapangan Padel Terbanyak di ASEAN, Mayoritas Ada di Kota Ini
- Lukisan Cap Tangan Tertua Dunia Berusia 67.800 Tahun Ditemukan di Pulau Muna, Sultra
- Sarjana Bisa Jadi Perwira Polri, SIPSS 2026 Resmi Dibuka
Pembaharuan aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait penguatan pelaksanaan upacara sekolah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik sekaligus menanamkan nilai nasionalisme dan patriotisme di lingkungan pendidikan.
SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memuat tiga instruksi utama yang harus dilaksanakan oleh seluruh sekolah di Indonesia. Instruksi pertama adalah pelaksanaan upacara bendera secara rutin setiap hari Senin pagi.
Instruksi kedua berkaitan dengan penyeragaman janji siswa dalam upacara. Sekolah diwajibkan menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun isi ikrar tersebut sebagai berikut:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
belajar dengan baik;
menghormati orang tua;
menghormati guru;
rukun sama teman; dan
mencintai tanah air Indonesia.
Instruksi ketiga mengatur penambahan lagu dalam rangkaian upacara sekolah. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara diwajibkan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.
Lagu Rukun Sama Teman merupakan ciptaan Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed. Lagu ini menekankan pentingnya sikap saling menghormati, menghindari permusuhan, serta membangun persahabatan di lingkungan sekolah. Berikut lirik lagu tersebut:
Rukun Sama Teman
(Ciptaan: Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.)
Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman
(Nul/Nl)










