- Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional 2027, Total Ada 26 Hari
- Antisipasi Antrean Solar di Sulteng, Pemprov Dorong Kemudahan Pengisian BBM Truk Kontainer
- Hilang Kontak Hampir Dua Hari di Perairan Luwuk-Taliabu, 3 Awak KM Balama Ditemukan Selamat
- Prabowo Resmi Copot Purbaya dari Jabatan Menkeu, Suahasil Ditunjuk sebagai Pengganti
- Gaji di Bawah UMP Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Gratis
- DPRD Kota Palu Prioritaskan Empat Ranperda Inisiatif untuk Propemperda 2027
- Ketua DPRD Kota Palu Dorong Warga Maksimalkan Fasilitas Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah
- Nurhalis Nur Ajak Warga Palu Perbanyak Doa dan Amal di Tengah Kemarau
- Erman Lakuana Ajak Warga Palu Timur-Mantikulore Tingkatkan Partisipasi Sampaikan Aspirasi
- DPRD Kota Palu Minta Edukasi Cegah Kebakaran Digencarkan hingga Tingkat RT/RW
Ketua DPRD Kota Palu Minta Depot Air Minum yang Belum Ber-SLHS Segera Dievaluasi

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola. (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, PALU - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, meminta Pemerintah Kota Palu melakukan evaluasi terhadap depot air minum isi ulang yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa dari ratusan depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Palu, baru sebagian kecil yang tercatat memiliki sertifikat tersebut.
Baca Lainnya :
- Salut! Abdy Azwar Bukti Anak Palu Bisa Jadi Pembawa Berita di Korea Selatan
- Bangun Taman Baca di Lahan Sampah, Bhabinkamtibmas Diganjar Penghargaan dari Kapolda
- Puluhan Warga Palu Datangi Kantor OMC, Akun Terblokir dan Uang Tak Bisa Ditarik
- Gedung TK Kemala Bhayangkari 01 Sulteng Kembali Dibuka Usai Renovasi Total
- 352 Siswa Baru Ikuti MPLS di SMPN 4 Palu, KBM Dimulai 14 Juli
Rico menyebutkan, jumlah depot air minum isi ulang di Kota Palu diperkirakan mencapai 417 unit. Namun, data yang tercatat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya sebanyak 160 depot.
Dari jumlah tersebut, ia memperoleh informasi bahwa baru dua depot yang telah mengantongi SLHS.
Menurut Rico, kondisi itu perlu menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut usaha yang menyediakan air untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Ia meminta Dinas Kesehatan dan instansi terkait memastikan terlebih dahulu ketentuan mengenai SLHS, termasuk apakah sertifikat tersebut menjadi syarat wajib bagi seluruh depot air minum isi ulang.
“Kalau secara aturan diwajibkan, maka usaha bisa dihentikan sementara. Lengkapi dulu sertifikatnya,” ujar Rico dikutip dari ANTARA, Sabtu (22/8/2026).
Rico mengaku belum mendapatkan laporan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Terlebih, saat ini DPRD Kota Palu masih berada dalam masa reses sehingga dirinya belum berkomunikasi dengan komisi terkait.
Ia mengatakan, pemerintah juga perlu melihat dasar hukum yang berlaku di Kota Palu, baik melalui peraturan wali kota maupun peraturan daerah.
Jika kewajiban SLHS belum memiliki pengaturan yang jelas, DPRD Palu menurutnya dapat mendorong penyusunan regulasi agar pengawasan terhadap depot air minum memiliki dasar yang lebih kuat.
“Kita harus tahu aturannya seperti apa, melihat perwali atau perdanya seperti apa. Kalau diwajibkan maka ditindak,” tegasnya.
Rico menekankan, evaluasi tersebut pada akhirnya bukan hanya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan administrasi, tetapi juga menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat agar tetap memenuhi standar kesehatan dan keamanan. (nul)










