- Peneliti Muda Dorong Pengusulan Tradisi Lisan Nompaova sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Diduga Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Morowali
- 12 Wisatawan yang Hilang Kontak di Teluk Tomini Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Ampana
- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
- MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Bisa Dipakai
- Baru Dilantik, Kepala BGN Siap Dengar Kritik soal MBG
- ASN Bisa Lebih Hemat, BKN Siapkan Skema Bekerja Dekat Tempat Tinggal
- Situasi di Nunu dan Anoa Berangsur Kondusif, Satu Terduga Pelaku Telah Diamankan
- Pamit Lewat Facebook, Nanik Sudaryati Deyang Umumkan Mundur sebagai Kepala BGN
DPRD Sulteng Kecewa Pertemuan CPM dan Tokoh Adat Poboya Digelar Tanpa Pemberitahuan

Keterangan Gambar : DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT CPM dan masyarakat lingkar tambang Poboya (MLTP) di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin (23/2/2026). (Foto : IST)
Likeindonesia.com, Palu – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menyatakan kekecewaan atas pertemuan antara PT Citra Palu Mineral (CPM) dan tokoh adat Poboya serta perwakilan masyarakat lingkar tambang yang digelar di Jakarta tanpa pemberitahuan kepada DPRD maupun pemerintah daerah.
Kekecewaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT CPM dan masyarakat lingkar tambang Poboya (MLTP) di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin (23/2/2026).
Baca Lainnya :
- Perempuan 70 Tahun Hilang di Perkebunan Desa Walatana, Tim SAR Palu Lakukan Pencarian
- Perempuan 70 Tahun Hilang di Perkebunan Desa Walatana, Tim SAR Palu Lakukan Pencarian
- Mantapkan Langkah Menuju PON 2032, KONI Sulteng Perkuat Kolaborasi dengan KONI Jabar
- Untad Gelar Ekspo Ramadan, Libatkan Mahasiswa dan UMKM dalam Penguatan Ekonomi Kampus
- Harga Ikan Cenderung Naik, Ayam Naik Turun di Awal Ramadan di Pasar Masomba
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila H Ali, mengaku tersinggung atas langkah yang diambil tanpa melibatkan unsur legislatif dan pemerintah.
“Kami seharusnya sudah tidak ingin mengadakan RDP hari ini, karena kami tersinggung, bapak pergi membuat kesepakatan, tanpa pemberitahuan kepada kami unsur DPRD dan pemerintah,” kata Arnila.
Ia mengingatkan agar peristiwa tersebut menjadi pelajaran ke depan.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul selalu dibawa masyarakat ke DPRD, namun saat membangun kesepakatan justru tidak ada pemberitahuan.
“Ketika bapak membuat kesepakatan, tanpa disaksikan oleh pihak pemerintah, perjanjian itu bisa legal atau tidak,” katanya mempertanyakan.
Anggota DPRD Sulteng, Suardi, turut menyoroti hal tersebut. Ia berharap jika ada pertemuan lanjutan antara masyarakat Poboya dan pihak perusahaan, prosesnya dilakukan dengan pendampingan dari legislatif atau eksekutif.
Menurutnya, pendampingan diperlukan agar dapat memberikan saran dan masukan sekaligus menjadi saksi apabila kesepakatan yang dibangun tidak dijalankan oleh salah satu pihak.
RDP tersebut membahas dua poin utama, yakni permintaan penciutan lahan kontrak karya (KK) PT CPM seluas 246 hektare dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selain itu, dibahas pula opsi kemitraan antara masyarakat dan perusahaan sebagai bentuk kepastian hukum bagi penambang rakyat agar dapat beraktivitas secara legal dan teratur.
Dalam forum itu terungkap bahwa PT CPM, yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), telah melakukan pertemuan dengan MLTP di Jakarta.
Presiden Direktur CPM, Damar Kusumato, mengungkapkan terdapat empat poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti pascapertemuan tersebut.
Ia menyebutkan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang melalui prioritas tenaga kerja lokal serta pelaksanaan program CSR dan PPM yang terstruktur.
Selain itu, kata dia, CPM telah menerima draft usulan kerja sama yang disampaikan oleh MLTP.
Kedua pihak juga memiliki kesepahaman untuk segera membuat legalitas badan hukum masyarakat penambang lokal serta menggelar pertemuan lanjutan guna memperbarui pembahasan kerja sama.
RDP itu menjadi forum klarifikasi sekaligus penegasan DPRD Sulteng agar setiap kesepakatan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan aktivitas pertambangan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah daerah sebagai bagian dari pengawasan dan kepastian hukum. (Rul/Nl)










