- Pajak 10% dan Penyegelan Usaha Disorot di RDP DPRD Palu, ASPEK dan Pemkot Capai Kesepakatan Awal
- BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp4,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
- Soroti Naiknya Beban Hidup Warga Miskin di Sulteng, LMND Desak Langkah Konkret Pemerintah
- Viral! Surat Pengunduran Diri Bupati Pati Dibacakan di Tengah Demo, Ternyata Bukan Resmi?
- Detik-Detik Banjir Bandang Menerjang Desa Namo, Warga Panik Selamatkan Diri
- Semarak HUT ke-80 RI, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Santai
- DPRD Palu Luruskan Persepsi Tentang Penyegelan Usaha: Langkah Tersebut Adalah Tindakan Terakhir
- Kemenag Sulteng Matangkan Rencana Embarkasi Haji
- Pemerintah Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung Bandara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri
- Payment ID Batal Diluncurkan 17 Agustus, BI: Masih Tahap Eksperimen
Buntut Aksi Anarkis di PT IMIP, Tiga Orang Ditahan Polisi

Keterangan Gambar : Buntut panas dari aksi massa anarkis di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Morowali - Buntut panas dari aksi massa anarkis di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Aksi yang terjadi pada Jumat (8/8/2025) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali itu dipicu beredarnya informasi tentang penganiayaan seorang pemuda, MR (19), yang dilaporkan meninggal dunia. Massa kemudian melakukan perusakan, pembakaran, hingga penjarahan sejumlah aset perusahaan.
Baca Lainnya :
- Pemprov Sulteng Kebut Sertifikasi Lahan Sekolah Rakyat, Wagub: Demi Pendidikan Anak Miskin
- DPRD Sulteng Soroti Penyelesaian Status Honorer Seleksi CASN 2024 dalam RDP
- Wakil Ketua MPR RI Sambut Positif Status Internasional Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu
- Bandara Internasional Palu Buka Peluang Embarkasi Haji di Sulteng
- HET LPG 3 Kg di Sulteng Naik Jadi Rp20 Ribu, Pemprov Usulkan Tambahan Kuota
Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi pasca kerusuhan, yaitu LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.
“Saat mereka turut melakukan aksi anarkhis dengan melakukan perusakan diamankan anggota Kepolisian yang melaksanakan pengaman di perusahaan. Mereka adalah IM dan R,” jelas AKP Erick Wijaya Siagian, Selasa (12/8/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap hanya IM yang mengakui melakukan perusakan Pos Security. Namun, IM dan R juga menerangkan bahwa dua rekan mereka, inisial F dan NIU, ikut berunjuk rasa dan melakukan penjarahan.
Polisi kemudian mengamankan keduanya, yang mengaku mengambil sejumlah barang milik PT IMIP, yakni 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (bor cas), dan 1 unit sawmell (gergaji listrik).
“Baik F (20) dan NIU (25) telah ditetapkan tersangka dan penyidik melakukan penahanan di rutan Polres Morowali untuk 20 hari ke depan. Sementara IM oleh penyidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan,” beber Erick.
Polres Morowali yang diback-up Polda Sulteng akan terus mengembangkan kasus penjarahan dan perusakan aset milik PT IMIP, serta memastikan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.
“Kami juga mengimbau, mereka yang melakukan penjarahan untuk sebaiknya menyerahkan diri dan menyerahkan barang yang diambil, sehingga dapat memperingan hukuman nantinya,” pungkas Erick. (Bim)
