Beli Tiket Pesawat Ekonomi untuk Libur Lebaran Kini Lebih Murah, PPN Resmi Ditanggung Negara

By Inul Irfani 10 Feb 2026, 15:07:57 WIB Nasional
Beli Tiket Pesawat Ekonomi untuk Libur Lebaran Kini Lebih Murah, PPN Resmi Ditanggung Negara

Keterangan Gambar : Ilustrasi tiket pesawat. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Dengan kebijakan ini, tiket pesawat ekonomi untuk libur Lebaran 2026 bisa dibeli dengan harga lebih murah, karena PPN atas tiket ditanggung pemerintah.


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026, yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 Februari 2026. Berdasarkan aturan tersebut, PPN atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026.

Baca Lainnya :


Insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan 14 hingga 29 Maret 2026, yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama periode mudik dan balik Lebaran.


“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026," tulis pasal 2 ayat 3 dalam PMK tersebut, dikutip Selasa (10/2/2026).


PPN DTP mencakup tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi. Dengan demikian, penumpang tidak dibebani PPN atas dua komponen utama harga tiket selama memenuhi ketentuan periode yang ditetapkan.


Kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Penumpang kelas lain atau pembelian di luar periode tersebut tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.


Sementara itu, maskapai sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, serta melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Untuk tiket yang mendapat PPN DTP, maskapai harus melaporkan PPN terutang dan menyampaikan daftar rincian transaksi secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Jika terjadi kendala sistem, laporan bisa diserahkan langsung ke kantor pajak hingga 30 Juni 2026.


Perlu dicatat, PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan di luar tiket utama, seperti pembelian bagasi ekstra atau pemilihan kursi. PPN atas layanan tambahan tetap dipungut sesuai ketentuan berlaku. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.