- Aturan Suami Jadi Pencari Nafkah dan Istri Wajib Urus Rumah Digugat ke MK
- Gempa M 3,9 Guncang Pendolo Poso, Dipicu Aktivitas Sesar Poso
- Pengurus KKSS Tolitoli Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Menkum RI Dorong Kontribusi untuk Daerah
- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
Sejumlah Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS: Bukan Dicabut, Bisa Direaktivasi

Keterangan Gambar : Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Shutterstock)
Likeindonesia.com, Jakarta - BPJS Kesehatan menonaktifkan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Meski demikian, BPJS menegaskan penonaktifan tersebut bukan berarti kepesertaan dicabut secara permanen, karena peserta masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali statusnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dan penyesuaian data peserta. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Baca Lainnya :
- Wajib Tahu, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Cedera Akibat Hobi
- Catat! Jadwal Libur Lebaran 2026, Cuti Bersama di 20, 23, 24 Maret
- Muhammadiyah Pastikan Awal Puasa Ramadan Jatuh pada 18 Februari 2026
- Canangkan Gentengisasi, Prabowo Usul Seng Diganti Genteng Tanah Liat
- Makanan Kering Jadi Menu MBG untuk Siswa Puasa Selama Ramadan, Termasuk Kurma hingga Abon
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2026).
Menurut Rizzky, pembaruan data ini dilakukan secara berkala untuk memastikan penerima bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. Namun, BPJS Kesehatan belum merinci jumlah peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan.
Ia menegaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Selain itu, reaktivasi juga dapat diajukan bagi peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” jelas Rizzky.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta sehingga layanan kesehatan dapat kembali diakses.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat mengeceknya melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sementara bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Identitas petugas tersebut terpampang di area publik rumah sakit. (Nul/Nl)










