- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
- Tim SAR Selamatkan Remaja Perempuan dari Atas Tower PLN di Tipo
- UMKM Sulteng Mulai Didorong Go Global, Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor Resmi Dideklarasikan
- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
ASN yang Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Tak Dapat Uang Pensiun
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak menyepelekan aturan disiplin kerja. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan serta uang pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, telah diberhentikan karena tidak masuk kerja.
Baca Lainnya :
- Inovasi Anak Bangsa: Bobibos Hadirkan Bahan Bakar Organik Lebih Murah dari RON 98
- Kejuaraan Tinju Amatir 2025 di Palu Resmi Berakhir, Venue Tinju Dinilai Berkelas Nasional
- Resmi Ditetapkan! Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Bayar Rp54,19 Juta
- Indonesia–India Siap Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program MBG
- Bikin Konten MBG yang Viral Secara Positif Bisa Dapat Rp5 Juta dari Pemerintah
“Banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam acara BKN Menyapa, dikutip dari kanal YouTube BKNgoidofficial, Selasa (4/11/2025).
Zudan menegaskan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang rutin bersidang untuk memeriksa kasus pelanggaran disiplin. Jika terbukti melanggar, ASN bisa dijatuhi sanksi hingga pemecatan.
“Setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menjelaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak akan lagi menerima hak-hak kepegawaiannya.
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” jelas Imas.
Aturan mengenai disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun bisa langsung dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, ASN yang absen 10 hari berturut-turut tanpa keterangan juga bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (Nul/Nl)










