- Heboh Pajak PBB di Palu Ada yang Naik Sampai 1000 Persen, Begini Penjelasan Pemkot
- Residivis Spesialis Bongkar di Tondo Dibekuk Lagi, Polisi Sita PS2 hingga Ban Motor
- Program Pandu Laut Nusantara Sasar Teluk Palu, 7 Perahu Disalurkan ke Nelayan
- Pajak 10% dan Penyegelan Usaha Disorot di RDP DPRD Palu, ASPEK dan Pemkot Capai Kesepakatan Awal
- BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp4,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
- Soroti Naiknya Beban Hidup Warga Miskin di Sulteng, LMND Desak Langkah Konkret Pemerintah
- Viral! Surat Pengunduran Diri Bupati Pati Dibacakan di Tengah Demo, Ternyata Bukan Resmi?
- Detik-Detik Banjir Bandang Menerjang Desa Namo, Warga Panik Selamatkan Diri
- Semarak HUT ke-80 RI, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Santai
- DPRD Palu Luruskan Persepsi Tentang Penyegelan Usaha: Langkah Tersebut Adalah Tindakan Terakhir
11 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pembinaan, Satu Langsung Bebas di Hari Anak Nasional

Keterangan Gambar : Momen anak binaan LPKA Palu menerima Surat Keputusan PMP pada Hari Anak Nasional, Rabu (23/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu — Sebanyak 11 anak binaan di Sulawesi Tengah menerima Pengurangan Masa Pembinaan (PMP) dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.
Tiga orang di antaranya dinyatakan bebas, termasuk satu anak yang langsung pulang hari itu juga setelah menerima Surat Keputusan PMP tahap II.
Baca Lainnya :
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- Polda Sulteng Wujudkan Harapan Bripka Anas Peraih Hoegeng Awards 2025 Bertugas di Kampung Halaman
- Konflik Agraria di Poso: Warga Ditangkap, Lahan Diklaim Perusahaan
- Usai Kebakaran Pasar Inpres Palu, Pedagang Harapkan Bantuan Pembangunan Kembali
- Damkarmat Palu Kerahkan 9 Unit Armada, Api Berhasil Dikuasai Setelah Satu Jam Pemadaman
Penyerahan PMP dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu, Rabu (23/7).
Bagus menjelaskan bahwa secara nasional terdapat 1.310 anak binaan yang menerima hak pengurangan masa pembinaan pada momen HAN tahun ini.
Di Sulawesi Tengah, seluruh 11 usulan dari LPKA Palu dan Lapas Leok disetujui.
"Kami telah mengusulkan 11 anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Salah satunya masih di bawah usia 18 tahun dan telah menunjukkan perilaku baik selama lebih dari tiga bulan," jelas Bagus, Rabu (23/7/2025).
Ia merinci, besaran pengurangan masa pembinaan berkisar antara satu hingga dua bulan, tergantung pada hasil penilaian pembinaan masing-masing anak.
Dari 11 penerima, dua anak telah lebih dulu bebas lewat program integrasi bebas bersyarat, sementara satu lainnya langsung dinyatakan bebas setelah menerima SK PMP II.
“PMP ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi insentif moral bagi anak-anak untuk terus belajar, berkarya, dan menata masa depan mereka dengan lebih baik,” ujar Bagus saat membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, menyambut baik pemberian PMP dan menilai hal ini sebagai bagian dari keberhasilan pendekatan pembinaan yang bersifat humanis dan edukatif.
“Kami sangat bersyukur, anak binaan kami juga turut merayakan HAN Tahun 2025 dengan penuh suka cita,” kata Kafi.
Penyerahan PMP ini turut disaksikan sejumlah pejabat dari berbagai instansi, termasuk perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, serta kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan dari wilayah Palu, Sigi, dan Donggala.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045", yang menekankan pentingnya pembinaan generasi muda sebagai bagian dari investasi masa depan bangsa. (Rul)
